Pringsewu, www.lensamedia.net – Aliansi wartawan Pringsewu mengecam kata-kata yang keluar dari Kapolres Way Kanan AKBP Bubi Asrul Kurniawan yang sudah mencidrai profesi wartawan.
Segenap insan pers di pringsewu menuntut Kapolres Way Kanan meminta maaf secara terbuka melalui media cetak online dan elektronik.
Dan meminta kapolda Lampung untuk memberikan sangsi tegas kepada Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan yang telah melecehkan wartawan dengan sebutan kotoran hewan.
Perlu diketahui bahwa UU PERS NO 4O TAHUN 1999 PASAL 4 AYAT 1 DAN 3 disebutkan kemerdekaan pers sebagai hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Untuk menjamin kemerdekaan pers Maka pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi kepada publik.
Dikatakan saripudin selaku kordinator Kepada
lensamedia.net sebagai sesama insan pers kami Aliansi wartawan Pringsewu yang melibatkan dua lembaga AWPI DAN KWRI, menyatakan sikap bahwa bahwa kata-kata yang diucapkan oleh Kapolres Way Kanan, melukai hati insan pers Dan kami semua yang tergabung dalam Aliansi wartawan Pringsewu menuntut agar Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan meminta maaf kepada seluruh wartawan tutupnya. (yuda)