Lensa Daerah

Camat Way Sulan Terkesan Menghindar terkait Dugaan Pungli Prona Desa Karang Pucung

Lampung Selatan.www.lensamedia.net – Camat Way Sulan Terkesan menghindar terkait dugaan pungli prona yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Karang Pucung,disisi lain(Kades) Karang Pucung melecehkan profesi Wartawan dan LSM terkait Kasus Tersebut.

Menurut Tri mujiyanto selaku camat Way Sulan Saat hendak ditemui oleh Harian Lampungmediaonline.com Kamis,(29/9).Terkait dugaan Pungli Prona Tersebut dirinya mengaku sedang berada dihotel horison (Camat_Red) menganggap pungutan dana Sporadik dan lain – lain tersebut itu ,tidak ada masalah.karenanya, sudah ada surat edaran dari Pemerintah Daerah dari Kabupaten Lampung Selatan.”Tutur Camat Way Sulan Tri Mujiyanto.

“ Kalau mau ketemu Semua kepala desa(Kades)sudah siap.tetapi,rasanya bila pertemuan diwakilkan  melalui anak buah saya bisa saja,tetapi kayaknya pertemuan kalau tidak ada saya sepertinya kurang apdol coba senin kalau gak selasa saja,itu pun tidak bisa diharap karena saya belum ada waktu yg pas”Ujarnya.

Terkait permasalahan Kades karang pucung (Kades KY) bukan tidak mau menanggapi Sms WhatsApp atau tidak memberikan tanggapan kepada Awak media dikarenakan ponsel (Kades KY) sedang rusak.

“ Dirinya pun bilang siap kalau mau diadakan pertemuan terkait permasalahan tersebut” Terang Camat Way Sulan Tri mujiyanto yang akan mengumpulkan seluruh kades.

Dugaan pungutan sendiri sebesar Rp.1.150.000 rupiah , dimana biaya tersebut digunakan untuk membuat surat  keterangan tanah . Dengan Perincian Rp.500.000 untuk pembuatan SKT, Rp.500.000 rupiah untuk operasional Pokmas  dan Rp.150.000 rupiah untuk jatah Kades. Dimana Desa Karang Pucung  mendapat jatah Prona sebanyak 271 Buku Sertifikat.

Diwartakan sebelumnya ,terakit dugaan pelecehan profesi Jurnalis yang dilakukan oknum Kades Karang Pucung Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan saat seorang LSM dan wartawan SKM Buser hendak mengkonfirmasi ,terkaitdugaan pungutan dana Prona di desa tersebut beberapa waktu lalu bakal berbuntut panjang.

Kutipan Perkataan orang nomor satu didesa  Karang Pucung itu ,tidak mencerminkan seorang pimpinan (Penyelenggara Pemerintah) dengan menuding Profesi jurnalis yang ujung ujungnya uang (UUD).

“LSM dan Wartawan ini semuanya sama saja ,tidak ada yang membantu dan ujung – ujungnya hanya uang” kata Kades Way Sulan.

Sementara itu , Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) sangat menyayangkan sikap dan perkataan yang disampaikan oknum Kades tersebut  terhadap LSM dan wartawan. Menurut Hermawan,S.HI.MH.CM.SHEL  Ketua APSI Provinsi Lampung,Dalam kontek perkataan oknum Kades Karang Pucung itu ,tidak sepantasnya diucapkan karena telah yang telah menghina dan melecehkan Profesi seorang LSM dan Wartawan.

“Tidak pantas seorang Kades mengatakan hal semacam itu, apalagi lagi dia seorang Penyelenggara pemerintah yang berada di tingkat Desa.  Karena harus diketahui profesi Wartawan itu dilindungi oleh Undang – undang dan hukum, dan LSM adalah lembaga kontrol sosial masyarakat .”  Kata Hermawan yang juga Dewan Etik Ikatan Wartawan Online DPW Provinsi lampung.

Perkataan yang diucapkan Kades tersebut sudah melecehkan profesi LSM dan Jurnalis .Dirinya pun  meminta agar Pihak Pemerintah Daerah memberikan sanksi tegas dan teguran kepada oknum Kades tersebut.

“Secara internal seorang Kepala Desa merupakan penyelenggara Pemerintah tingkat ,seharusnya lebih bisa menghormati dan menghargai suatu profesi pekerjaaan jurnalis,”kata dia.

Hermawan pun menghibau kepada pelaku lsm dan wartawan untuk sesuai dengan kode etik ,dan apabila lsm dan wartawan tersebut merasa terhina atas perkataan kades tersebut silah – silahkan saja untuk melaporkan ke yang berwajib .

“ Saya akan dukung  dan dampingi kawan-kawan lsm dan wartawan untuk melaporkan oknum kades tersebut” jelasnya

Tri Mujiyanto selaku Camat Way Sulan saat dikonfirmasi Lampung Media melalui via telepon enggan memberikan komentar terkait tindakan Kades diwilayahnya yang telah melecehkan profesi LSM dan Wartawan .

“ Nanti kalau di komentarin lewat hp dipermasalahin lagi, dimuat lagi jadi masalah lagi, mengatakan salah dan benar itu di pengadilan, saya pikir kalau tidak ada masalah tidak mungkin di usir” Kata dia.Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Karang Pucung belum dapat dikonfirmasi.(Zul/Ior/Hen)

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top