Pringsewu.www.lensamedia.net -Jajaran Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus berhasil menangkap RK (21) DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) gabah milik korban Agus Sulistyo (44) warga Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Jumat (29/9/17) jam 11.00 Wib.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mengatakan RK merupakan warga Dusun Tegal Rejo Pekon Gading Rejo Utara Kec. Gading Rejo.
“RK sebelumnya menjadi DPO setelah melakukan aksi curas gabah milik korban bersama 2 orang temannya Jani (21) dan Septian (19) yang lebih dulu ditangkap dan telah vonis pengadilan”, kata AKP Sarwani.
Kapolsek mengungkapkan dasar penangkapan RK sesuai LP/B-638/VIII/2015/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading tanggal 27 Agustus 2017. “Pada saat itu para pelaku mencuri gabah dan 2 pelaku berhasil ditangkap massa, sementara RK melarikan diri”, ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, walaupun barang yang diambil RK tidak seberapa, tetapi warga sekitar geram atas tindak tanduk para pelaku ini, “para pelaku waktu sangat meresahkan sering melakukan pencurian, sehingga warga menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian”, imbuhnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, RK di tahan di Polsek Gading Rejo. “Atas aksi kejahatannya RK terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, tandas AKP Sarwani. (Yuda/Sior)