Pringsewu.www.lensamedia.net – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus melimpahkan Suhardi (45), seorang tersangka penganiayaan terhadap Mat Supi (37) mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berkas perkara tersangka Suhardi dinyatakan lengkap atau sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra, S.Ik. MH. mengatakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Suhardi terjadi pada Kamis (14/9/17) jam 22.00 WIB di halaman rumah warga pekon Sanggi Turman, bermula cekcok mulut hingga terjadi penganiayaan terhadap korban Mat Supi hingga korban mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kiri.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia dirumah RSUAM, Jumat (15/9/17) jam 06.25 WIB dan pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 WIB pelaku Suhardi menyerahkan diri ke Polsek Wonosobo” kata Iptu Andre Try Putra.
Atas perbuatannya tersangka Suhardi terancam pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. (sior/Yuda)
