Pringsewu.www.lensamedia.net –Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap MU (39) dan WD (41), keduanya pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel tower PT. Telkom Talang Padang.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE. mengungkapkan kedua pelaku merupakan target operasi (TO) operasi Sikat III Krakatau 2017 Polres Tanggamus ditangkap di rumahnya masing-masing sekitar kemarin Sabtu (2/12/17) pukul 18.30 Wib.
“Mul merupakan warga Pekon Kebon Pisang Kec. Talang Padang dan Widi beralamat di Pekon Talang Padang Kec. Talang Padang”, ungkap AKP Hendra Saputra.
Dari tangan kedua pelaku, sambung Kasat Reskrim, Tekab 308 berhasil mengamankan barang bukti berupa
2 potongan kawat tembaga dan gergaji besi sebagai alat yg digunakan untuk memotong kawat.
AKP Hendra Saputra menjelaskan, MU dan WD ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B -834/XI/2017/Polda Lpg/Res Tgms tanggal 12 Nopember 2017 dengan pelapor Tonizar (49) karyawan PT. Telkom Talang Padang. “Akibat peristiwa tersebut PT. Telkom Plaza Talang Padang mengalami kehilangan 4 kabel grounding sepajang 75 meter ditaksir sebesar Rp 6,8 juta”, jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan para pelaku keduanya juga pernah mencuri di 3 TKP lain yaitu tower Telkomsel dibelakang Puskesmas, Telkomsel Pasar Talang Padang dan tower di wilayah di Pasar Kec. Sumberejo
“Biasanya kami mencuri sekitar jam 21.00 – 22.00 Wib saat situasi sepi, Keseluruhan hasil kami mendapatkan 51 Kg dijual tembaga dan dijual seharga Rp. 52 ribu”, kata keduanya.
Lebih jauh untuk hasil pencurian tersebut telah dijualnya secara loakan dan ecer di Talang Padang. “Uangnya habis dipakai sehari-sehari pak”, ujar keduanya kompak.
Saat ini keduanya berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Sior/yuda)