kriminal

Kasus Curas di Islamic Center Tanggamus Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

 

Pringsewu.www.lensamedia.net –Polsek Kota Agung Polres Tanggamus melimpahkan Erwin (19) tersangka dalam Perkara Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) korban Rizkia Aribatun (15) kepada kejaksaan Negeri Tanggamus.

 

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan tersangka dilimpahkan dengan surat pengantar B/327/XII/2017 berkas tersangka Erwin telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa sesuai surat Kejaksaan : B-1730/N.8.16/Epp.1/11/2017 tanggal 04 Desember 2017 dan kemarin Selasa (4/12/17) tersangka dilimpahkan kepada kejaksaan.

 

“karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan”, kata AKP Syafri Lubis, Selasa (5/12/17) siang.

 

Lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya Erwin dipersangkaan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 9 tahun penjara.

 

Sebelumnya Erwin merupakan warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur ditangkap dirumahnya pada dinihari Kamis (14/9/17) pukul 04.00 Wib. Polisi menangkap Erwin setelah melakukan kejahatan Curas di halaman Masjid Islamic Center Kota Agung terhadap korban bersama komplotannya sesuai laporan nomor LP/B-30/II/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung tanggal 3 Februari 2017 jam 12.00 WIB.

 

“Akibat perbuatan Erwin dan komplotannya tersebut, korban mengalami kerugian handphone advan S3A warna hitam putih dan samsung ACE 2 warna hitam”, jelas AKP Safri Lubis.

 

Modus operandi yang dilakukan ER bersama 3 pelaku lainnya, mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam memaksa korban menyerahkan handphone miliknya.

 

“Erwin merupakan pelaku ketiga yang berhasil ditangkap pihak kepolisian karena sebelumnya pelaku lain berinisial Zaid Mutaqim (25) ditangkap terlebih dahulu pada Jumat (7/7/17) saat ini dalam penyidikan Polres Tanggamus dan Ariyandi (20) sekitar Juni 2017, sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Sementara 1 pelaku lain yang telah diidentifikasi ditetapkan DPO”, tutupnya..(yuda)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top