Pringsewu.www.lensamedia.net-Sebanyak 126 kepala pekon (kepala desa) dari sembilan kecamatan se Kabupaten Pringsewu menandatangani fakta integritas. Hal tersebut sebagai salah satu upaya agar kepala pekon dalam melaksanakan tugasnya dapat senantiasa mengacu pada kaidah serta aturan yang ada.
Selain menandatangani pakta integritas, para kepala pekon juga mengikuti pelatihan manajemen pemerintahan yang dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu Fauzi di Hotel Regency, Pringsewu, Kamis (14/12/2017).
Menurut Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, peranan dan posisi pemerintahan pelontar dengan memperhatikan berbagai kewenangan berdasarkan otonomi asli yang dimiliki, merupakan miniatur birokrasi di tingkat nasional.
Dimana pada pemerintahan pekon terdapat unsur kepala pekon beserta perangkatnya yang akan menjalankan berbagai keputusan politik mulai dari tingkat pekon melalui Badan Perwakilan Desa atau di Pringsewu disebut dengan istilah Badan Hippun Pemekonan (BHP) hingga keputusan politik di tingkat nasional yang turut mewarnai penyelenggaraan pemerintahan pekon.
“Dibutuhkan sebuah unsur pendukung yang kuat dan dapat melaksanakan berbagai fungsi dalam manajemen pemerintahan pekon. Dengan dasar pemikiran tersebut, dalam Undang-undang No.6 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan PP No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, secara keseluruhan pemerintahan pekon perlu melakukan perubahan pola pikir dalam menyelenggarakan tugasnya” katanya.
Hadir pula pada kesempatan tersebut, sejumlah pejabat pemerintah daerah, kejari, serta muspida Kabupaten Pringsewu lainnya. (Sior/Yuda)