Pringsewu.www.lensamedia.net-Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Ronny F.Sompie diwakili Direktur Hubungan Antarlembaga Imigrasi Effendi B.Peranginangin meresmikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu, Selasa (19/12).
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, penekanan tombol sirine dan pembukaan selubung papan nama atau plang kantor, sekaligus penyerahan paspor secara simbolis, dan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dengan Ditjen Imigrasi terkait pembukaan unit kantor layanan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Wakil Bupati Fauzi dan Ketua DPRD Ilyasa serta Sekretaris Daerah Budiman juga menyerahkan bantuan kendaraan dinas bagi operasional Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu dan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu yang secara bersamaan juga turut dilaunching.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono, SH, dibukanya Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu, selain untuk lebih mendekatkan pos pelayanan kepada masyarakat, juga disebabkan Kabupaten Pringsewu memiliki potensi yang cukup besar.
“Sebagai contoh, permohonan untuk pembuatan paspor oleh masyarakat Pringsewu pada tahun 2016 adalah 892 dan meningkat cukup signifikan pada tahun 2017 ini menjadi 1.412 atau meningkat sebesar 61 persen,” katanya.
Diungkapkan Bambang, Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu mempunyai wilayah kerja mencakup Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat.
Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM, yang begitu cepat merespon keinginan masyarakat Pringsewu agar dibuka Kantor Imigrasi di Kabupaten Pringsewu.
“Dibukanya Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu, merupakan kebahagiaan sekaligus kebanggaan bagi kami, baik jajaran Pemerintah Daerah maupun masyarakat Kabupaten Pringsewu, karena masyarakat Pringsewu dan sekitarnya kini tidak perlu repot-repot pergi ke Bandar Lampung jika ingin membuat paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya,” ujarnya.
Membacakan sambutan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Ronny F. Sompie, Direktur Hubungan Kerjasama Antarlembaga Effendi B.Peranginangin mengatakan pembukaan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
“Kami menyampaikan apresiasi atas pelayanan publik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang cukup baik, dan atas kerjasama ini,” katanya.
Dikatakan, saat ini permohonan untuk mendirikan Kantor Imigrasi sangat banyak dari berbagai daerah. Sementara pihaknya juga mempunyai keterbatasan anggaran dan SDM, sehingga pembentukan UKK merupakan solusi yang terbaik saat ini atas banyaknya permintaan pendirian Kantor Imigrasi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Intelijen Keimigrasian Kemenkum HAM Yudi, Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK Pringsewu Ny.Hj.Nurrohmah Sujadi dan Ny Hj.Rita Fauzi dan Ketua DWP Ny.Nurhayati Budiman, serta jajaran Pemkab Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, dan Pesisir Barat.
Setelah meresmikan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu yang berada di Jalan Lintas Barat Sumatera KM 33 Wonokriyo, Gadingrejo, Pringsewu, Bupati Pringsewu Sujadi dan jajaran Pemkab Pringsewu serta rombongan didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Lampung Hi.Endang Ali Maksum, SH, MH meninjau Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu di Jalan Pelita I, Pringombo, Pringsewu Timur, yang juga mulai dibuka pada hari yang sama. (Yuda)