“Tersangka Mulyadi ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017, jam 16.00 Wib, dirumahnya. Untuk sat ini kami berhasil menangkap 1 tersangka dan menetapkan 3 DPO lainnya” ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si didampingi Waka Polres Kompol M.Budhi Setyadi, S.Ik. MM. Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan, SH. S.Ik. Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE saat mengelar konfrensi pers kepada awak media, Kamis (7/12/17) pagi.
Dasar penangkapan tersangka sesuai LP/B-838/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms, 4 Desember 2017 Tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan LP/B-839/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms, 4 Desember 2017 Tentang Perkosaan atau Perbuatan Cabul.
Lanjut Kapolres, tersangka tergolong sadis dalam melakukan aksinya tersebut saat ditangkapun masih melakukan perlawanan kepada petugas.
“Saat hendak ditangkap tersangka tidak koperatif dan berusaha melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dibagian kakinya”, tegas AKBP Alfis Suhaili.
Dijelaskan AKBP Alfis Suhaili, kronologis kejadian, tersangka Mulyadi, bersama 3 pelaku lainnya melakukan Curas dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu terhadap korban yang pada saat itu sedang duduk-duduk di pinggir pantai dan merampas HP Samsung J1 Ace juga sepeda motor Honda Vario Warna Hitam lis merah milik Korban.
Kemudian keempat tersangka membuka paksa pakaian kedua korban di pinggir pantai dan menyuruh korban untuk melakukan perbuatan zina, perbuatan tersebut di videokan para tersangka menggunakan HP milik korban yang sebelumnya dirampas dari tangan korban.
“setelah memvideokan perbuatan zina tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau memberikan uang Rp 5 juta kepada para tersangka”, jelas AKBP Alfis Suhaili.
Dikarenakan korban tidak memiliki uang yang diminta para tersangka, sehingga korban berinisial S, disetubuhi dan dicabuli oleh keempat tersangka secara bergiliran.
“Akibat perbuatan para tersangka sehingga korban mengalami gangguan psikologi dan kerugian sebesar Rp. 7,5 juta”, tegasnya.
Ditambahkan Kapolres, barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, pakaian dan bh Korban, sepeda motor Honda Vario, sepeda Motor Honda Supra Fit milik pelaku B 64443 EGY dan HP Samsung J1-Ace Warna Putih.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul dan Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun.
Pada kesempatan tersebut, menghimbau masyarakat dalam berekreasi khususnya muda-muda agar menghindari tempat-tempat yang sepi. “kami menghinbau mudi-mudi dalam berekreasasi menghindari ditempat sepi karena menjadikan potensi gangguan seperti tindak pidana tersebut”, himbaunya. (Yuda)