Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya, kepada wartawan, Senin (19/2) menjelaskan, tersangka merupakan mantan kepala pekon Parerejo yang sudah lama menjadi DPO. “Lima bulan menjadi DPO kejaksaan, dan akhirnya bisa di amankan”, ungkap Asep Sontani.
Dikatakannya, kajari juga mengapresiasi tim Pidsus Kejari Pringsewu yang di pimpin Rolando Ritonga, telah berhasil menangkap mantan kakon berinisial MA. “Dari hasil penyidikan, selama ini tersangka tinggal di Bekasi, penangkan MA di pol travel Rosalia Bandar Lampung, juga dalam rencana mau pulang ke rumahnya di Parerejo,” ucapnya.
Tersangka tambah Asep akan menjalani kurungan selama 20 hari kedepan, sambil kejaksaan melengkapi pemberkasan. “Tersangka di duga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana pekon (ADP) tahun 2016, sebesar Rp982 juta dengan kerugian di taksir sekitar Rp200 juta, “Paparnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pringsewu, telah lebih dahulu mengamankan Kaur Pembangunan Pekon Parerejo berinisial AM.
Kajari menyatakan AM (Kaur Pembangunan) di tahan diduga menyalahgunakan dana pekon Rp350 juta dan dan dana desa (DD) Rp631 juta, jadi total Rp982 juta. Kerugian di taksir mencapai Rp200 juta.
Kedua tersangka ini, diduga kuat melakukan kerjasama dengan merugikan keuangan negara dan dengan sengaja membuat laporan fiktif, Jadi tambah Asep Sontani antara mantan kakon MA dan kaur pembangunan AM, adalah dari paket terduga korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana pekon.(ADP) tahun 2016.(yuda)