Pringsewu, www.lensamedia.net – Eksekusi rumah yang dilakukan pengadilan agama (PA) kota agung yang berada di pekon Margakaya kecamatan pringsewu kabupaten Pringsewu dikawal ketat pihak kepolisian
Ketua pengadilan Agama Drs. H. Asrori SH, MH yang didampingi pihak kepolisian Polres Tanggamus Koramil dan pomal melakukan eksekusi rumah kamis 29/2018.
rumah yang hendak dieksekusi tersebut merupakan warisan keluarga yang selama ini ditempati Sabitul Haris (51) dan orang tuanya, Ibnusah. Sabitul dan Ibnusah digugat oleh ahli waris lainnya ke Pengadilan Negeri Kotaagung pada tahun 2013. Kemudian tahun 2014 kasusnya berlanjut ke Pengadilan Agama dan putusan amarnya keluar pada tanggal 29 Maret 2017.
Wakil Ketua pengadilan Agama Drs. H. Asrori SH, MH kepada awak media mengatakan bahwa kita datang kesini menjalankan putusan dari pengadilan agama jurusita yang melaksanakan dalam hal ini kita melaksanakan eksekusi riil, maksudnya membagi harta sesuai dengan keputusan eksekusi.
Bagai mana keputusanya Ya kita bagi milik tiga (3) tergugat sekian dan empat (4) penggugat sekian, ternyata milik tergugat itu sepertiga dari tanah ini tanah ini jumlahnya 675 meter persegi maka 225 meter persegi milik tetrgugat dan itu sudah kita ukur begitupun rumah kita beri tanda patok .masalah eksekusi sudah selesai
Tidak ada korban ataupun kericuhan dari eksekusi ini dan kamipun mengucapkan terimakasih pada pihak keamanan kepolisian dan ada kodim juga ungkapnya.
Senada dengan kabag op kompol Aditya yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili S.IK permintaan dari pihak Pengadilan Agama pada hari ini akan melakukan eksekusi kami menerjunkan sekitar 100 personil anggota gabungan dari polres dan polsek yang ada dikabupaten prinsewu serta ada juga dari koramil . Tujuanya untuk mengantisipasi hal hal yang tidak kita inginkan , pelaksanaan eksekusi ini berjalan dengan kondusif , kami juga mengapresiasi dari pihak tergugat yang sudah mematuhi dari putusan hukum juga dari pihak keluarga tergugatpun menerima putusan itu tutupnya.. (yud)