hukum

Dua ABG Pencuri Motor Ditangkap, Seorang Lainya DPO

Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Jajaran Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap RWS (18) dan RS (17), kedua pelaku pencurian den dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik korban Epi Hapipi (30) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Tanggamus.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di Simpang Jalan Raya Pekon Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 2 Maret 2018 sekitar pukul 12.00 Wib.

“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor korban pada tanggal 1 Maret 2018 di Polsek Kota Agung,”ungkap AKP Sujana, Minggu (4/3/18) siang.

Lanjutnya, pelaku RWS merupakan warga Kecamatan Kota Agung berstatus turut orang tua dan RS warga Kecamatam Wonosobo bersatus pelajar kelas 2 di SLTA Kecamatan setempat.

“Dari tangan kedua pelaku turut diamankan sepeda motor Honda milik korban yaitu Honda Revo Fit BE 5747 ZF,”ujar AKP Devi Sujana.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, diterangkan Kasat Reskrim, keduanya mengakui melakukan pencurian dengan cara merusak kontak menggunakan kunci leter T bersama seorang temannya yang melarikan diri berinisial DN. “Terhadap DN ditetapkan DPO dan akan terus kita kejar sampai dapat,”tegas Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya ditahan di Polres Tanggamus. “Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun dan tentunya penyidik mempertimbangkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014,”tandasnya.

Berdasarkan keterangan korban yang kesehariannya berdagang itu, Ia kehilangan sepeda motor pada Kamis (1/2) sekitar pukul 18.30 Wib saat dirinya hendak menunaikan sholat magrib dan sedang mengambil air wudhu.

“Sebelum magrib saya memarkirkan kendaraan di teras rumah dan hendak menunaikan ibadah sholat maghrib, tidak berapa lama saya mendengar isteri berteriak melihat ada yang mendorong sepeda motor saya. Kemudian warga ramai-ramai mengejar, walaupun para pelaku sempat terjatuh tetapi berhasil melarikan diri ke arah Wonosobo membawa sepeda motor saya,”jelasnya.

Atas kecepatan pengungkapan tersebut, korban Epi Hapipi sangat mengpresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tanggamus.

“Saya sangat mengapresiasi Polres Tanggamus dan jajarannya yang telah berhasil menangkap pencuri sepeda motor saya. Karena motor tersebut merupakan sepeda motor satu-satunya untuk saya usaha berdagang memenuhi kebutuhan keluarga. Semoga Polres Tanggamus selalu jaya,”ucapnya.

Kemudian berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan pencurian saat RWS sepulang dari Kecamatan Wonosobo diatar DN dan RS melihat motor terparkir diteras rumah korban, dan ketiganya mempersiapkan kunci leter T.

Lantas pengakuan RWS selaku eksekutor, dia bergegas mematahkan kunci stang dan merusak kunci kontak, sementara kedua temannya mengawasi sekeliling.

“Eksekutornya saya pak, kedua teman saya mengawasi dan sempat kami dikejar warga dan terjatuh tetapi kami berhasil kabur ke Wonosobo membawa sepeda motor korban.”ujar RWS mengakui perbuatannya. (yuda)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top