Tanggamus, www.lensamedia.net – Fatona (24), tersangka penganiayaan menyebabkan meninggalnya Haikal warga Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, menjalani reka ulang, Senin (5/3/18) siang.
Reka ulang oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanggamus dilaksanakan bersama jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus Avi Yuanto, SH digelar di halaman gedung Sat Tahti Polres Tanggamus sengaja diperankan oleh pemeran pengganti untuk keselamatan saksi-saksi karena reka ulang menggambarkan kejadian sebenarnya terjadi di tempat terjadinya perkara.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik.mengatakan,
reka ulang digelar guna memberikan gambaran motif dan modus tersangka melakukan penganiayaan. Memudahkan penerapan pasal dan menyamakan persepsi penyidik dan kejaksaan.
“Tersangka Fatona menjalani sebanyak 27 reka adegan dari mulai pelaku duduk bersama saksi Yori di warung sop kodok Fatimah beralamat di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran,”kata AKP Devi Sujana usai reka adegan.
Lanjutnya, ke-27 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka dan korban yang diperagakan peran pengganti. Pada adegan ke-12 tampak tersangka hendak pergi meninggalkan warung tetapi dihalangi saksi Darwin, sambil mengatakan, “ya udah bang, saya meminta maaf dan mau pulang,”ujar tersangka, dan terus melajukan sepeda motornya. Adegan ke 13 korban tiba-tiba mengejar tersangka menggunakan sepeda motor dan kemudian memegang stang sepeda motor hingga tersangka hingga terjatuh di adegan ke-14 tetapi tangan tersangka tetap dipegangi oleh korban.
Adegan ke-15 menunjukan tersangka dilukai tangannya oleh korban. Kemudian adegan ke-16 leher tersangka dicekik oleh 2 orang teman korban. Walaupun terluka, pada adegan ke-17 tersangka mencoba melapaskan diri dari dari cengkraman teman korban, sambil mencabut pisau yang diselipkan ditangannya. Kemudian adegan ke-18 tersangka spontan menusukan pisau ke perut korban, setelah itu dia melepaskan pisaunya dari tangannya. Lantas adegan ke-19 korban berlari sambil berkata “awas dia juga membawa pisau,”.
“Setelah korban menjauh dari tersangka, terlihat di adegan 20 tersangka berusaha mencari pisaunya disela-sela rumput, tetapi tidak ditemukan. Setelah itu tersangka berdiri di adegan 21 tersangka menendang kaki 2 saksi. Kemudian menghampiri dan mendirikan motornya, setelah itu melarikan diri disusul saksi,”jelas Kasat Reskrim.
Karena tersangka sudah tidak kuat mengendarai sepeda motor, kemudian saksi Yori mengantarkannya ke klinik terlihat di adegan ke 25. “Setelah luka dibersihkan petugas klinik, tersangka diantarkan saksi ke rumah pamannya. Kemudian diantarkan keluarganya ke Polres Tanggamus untuk menyerahkan diri di adegan 27,”tandas AKP Devi Sujana.
Sementara itu tersangka Fatona, usai menjalani rekonstruksi, dia meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dihadapan awak media. Dengan suara lirih mengaku sangat menyesali perbuatannya.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga abang Haikal, saya mengaku bersalah mengakibatkan abang Haikal meninggal dunia, saya menyesali perbuatan saya,”ungkapnya terbata-bata.
Diberitakan sebelumnya, perkelahian terjadi Rabu malam (31/1/18) sekitar pukul 20.00 WIB di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Akibat perkelaian Haikal mengalami luka tusuk diperut dan meninggal dunia sekitar pukul 03.00 Wib di Rumah Sakit Abdul Muluk Bandar Lampung.
Sementara Fatona yang merupakan warga Pekon Pagelaran Kecamatan Pagelaran Pringsewu mengalami luka robek di tangan kanan dan luka gores diperutnya. Kamis dinihari tanggal 1 Februari 2018 sekitar pukul 02.30 Wib, menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Tanggamus, dengan diantar keluarganya. (Yuda)