Pringsewu, www.lensamedia.net – Polsek Pringsewu dibantu Security RS Mintra Husada berhasil menangkap Erwin Sudirman (54) warga Kelurahan Tanjung Senang Bandar Lampung, terersangka spesialis pelaku penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) bermoduskan menjual jimat dan hipnotis terhadap korban Zanimar, IRT beralamat di Pekon Fajar Agung Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. mengatakan tersangka merupakan komplotan pelaku penipuan lintas Provinsi, beranggotakan sekitar 4 orang, dengan TKP kejahatan diantaranya di Lahat Palembang, Metro, Lampung Tengah dan RS Mitra Husada Pringsewu
“Tersangka ditangkap pada hari Jumat (2/3/18) di Rumah Sakit Mitra Husada sekitar pukul 10.30 WIB, walaupun saat akan ditangkap pelaku hendak kabur namun berhasil dibekuk petugas berikut kendaraan yang digunakannya,”kata Kompol Andik Purnomo Sigit saat memeberikan keterangan pers di Polsek Pringsewu, Selasa (6/3/18) pagi.
Komplotan ini telah beraksi sebanyak 7 TKP yang berbeda namun, tersangka Erwin hanya ikut 5 kali dan 4 kali di antaranya berhasil memperdaya para korbannya.
Adapun modus operandi para pelaku, sambung Kapolsek yaitu dengan menawarkan jimat kepada korban yang diyakini bisa mengobati segala macam penyakit ketika korban percaya pelaku menyuruh supaya menyerahkan barang barang berharga dan selalu diarahkan untuk membeli minum dan seketika itu para pelaku langsung kabur membawa barang-barang berharga milik korban.
“dalam kasus ini, Polsek Pringsewu menetapkan dua DPO yakni Zulman (35) dan Joni (40) beralamat di Provinsi Riau,”ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan dan satu unit mobil Avanza Silver B 1334 PZN ditahan di Polsek Pringsewu. “Atas aksi kejahatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana jo pasal 35 KUPidana,”tandasnya.
Sementara itu berdasarkan laporan korban, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 08.30 Wib saat korban keluar dari ruang pendaftaran RS Mitra Husada hendak pulang kerumahnya. Tiba-tiba korban didatangi komplotan pelaku memperdayainya dengan menawarkan jimat.
Karena korban terhipnotis, kemudian korban disuruh membeli minuman botol dengan meninggalkan HP Xiomi 4A dan cincin emas. Namun setelah kembali ke tempat para pelaku sudah melarikan diri. Lantas korban melaporkan ke Polsek Pringsewu.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Pringsewu bersama securty melakukan pengecekan CCTV dan mendokumentasikan mobil dan para pelaku. Hingga komplotan tersebut datang dan ditangkap.(yuda)