hukum

Jajaran Polres Periksa Langsung Temuan Ribuan Pohon Ganja di Gunung Tanggamu

Tanggamus, www.lensamedia.net – Jajaran Polres Tanggamus, Kodim 0424, BNNK dan Pol PP Kabupaten Tanggamus memeriksa langsung temuan ribuan pohon ganja di gunung Tanggamus tepatnya di wilayah Dusun Kandis Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur.

Usia tanaman ganja yang awalnya ditemukan oleh pencari burung tersebut setinggi 2 meter diperkirakan sudah berusia 4 bulan atau 5 bulan.

“Dapat kami jelaskan bahwa dari Polres Tanggamus dalam hal ini anggota Polsek Kota Agung, berdasarkan informasi dari warga yang melewati di daerah Gunung Tanggamus ini menemukan pohon yang diduga sejenis ganja, selanjutnya setelah mendapat laporan tersebut anggota Polsek melakukan pemeriksaan TKP kemarin pada tanggal 7 Maret 2018 dan dari hasil pengecekan memang benar disini ditemukan lebih kurang 1000 batang tanaman ganja yang sudah besar maupun yang kecil” kata Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si didampingi Dandim 0424 Tanggamus, Letkol Arh Anang Hasto Utomo, Kepala BNN Tanggamus, Kolbidi dan Kasat Pol PP Yumin, BA di lokasi penemuan pohon ganja, Kamis (8/3/18) siang.

Kapolres mengungkapkan dari hasil identifikasi Polres Tanggamus terdapat batang pohon setinggi 2 meter. “Sebanyak 50 batang, tinggi diatas 2 meter dan 600 batang dibawah 2 m serta ratusan lain masih dalam persemaian, dengan luas lahan lebih kurang lokasi 40 kali 40 meter,”ungkapnya.

Lantas siapa pemilik pohon ganja tersebut, Polres Tanggamus masih menyelidikinya. “Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan siapa yang melakukan penanaman tersebut, belum ada tersangka karena kita baru mendapatkan ladang penanaman ganja tetapi kedepan kita akan melakukan penyelidikan saksi-saksi dan pendalaman,”jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan jika dilihat dari hasil olah TKP, didapatkan beberapa batang pohon sudah kering diduga pohon ganja sudah pernah dipanen.

“kemarin kita mendapatkan beberapa batang yang sudah kering dan kemungkinan sudah ada satu atau dua kali panen, tanaman yang ada mungkin adalah tanaman kedua,”terangnya.

Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seluruh pohon ganja dilakukan pencabutan dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna dimusnahkan.

“Supaya tidak dimanfaatkan orang lain, dan karena medan yang cukup berat jadi kita tidak bisa melakukan pengamanan setiap hari, dan barang bukti akan kita musnahkan,”tandas AKBP Alfis Suhaili.

Sementara menurut Dandim 0424, Letkol Arh Anang Hasto Utomo guna mengantisipasi hal tersebut, Kodim bekerjasama dengan himpunan kelompok tani indonesia (HKTI) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kabupaten Tanggamus.

“kerjasama dengan HKTI kita perlu laksanakan, dengan mengumpulkan Gapoktan, saya juga sudah berkata dengan Kapolres mungkin dari sebagian ini ada yang kita laminating, kita jadikan contoh. Karena tidak semua mengerti dan faham bagaimana daun ganja itu,”terangnya.

Lanjutnya, kedepan Kodim akan mengumpulkan kelompok tani guna menyampaikan apabila kelompok tani ada yang melihat barang seperti ini/pohon ganja agar segera dilaporkan.

“Kita juga sudah mengeluarkan call center baik di Polres, Kodim maupun di KPH. Call center tentang pembalakan hutan, kebakaran hutan dan juga disenergikan seperti pohon ganja ini.”pungkasnya. (yud)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top