Pringsewu, www.lensamedia.net – Penyebaran berita bohong, atau hoax yang terjadi belakangan ini menjadi perhatian utama para penegak hukum, Masyarakat harus lebih bijak dalam mengunakan sosial media/sosmed Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit SH kepada awak media selasa 6/3/2018 menghimbau .
Mereka yang membagikan informasi atau konten yang melanggar UU ITE No.19 tahun 2016 bisa ikut dijerat dan dikenakan hukuman. Pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dan jangan mudah membagikan sesuatu ke dunia maya tanpa melakukan konfirmasi kebenaran info tersebut.
Jadi harus waspada dan cek kembali informasi yang didapat, jangan asal membagikan dan akhirnya merugikan orang lain atau menyebarkan kebencian kepada khalayak ramai.
Kami tekankan bahwa Polsek Pringsewu menggandeng seluruh lapisan stekholder dalam hal ini MUI ketua FKUB, ketua Muhammadiyah LDII NU, kemudian pondok pesantren ketua Banser, Ansor, Kesbangpol, TNI, BIN dan sebagai semua kita sepakat untuk menjaga Pringsewu tetap kondusif,” ungkap Kapolsek Pringsewu, Kompol Andik Purnomo Sigit kepada media belum lama ini.
Menurut Andik, bahwa langkah yang pertama dalam upaya masalah hoax untuk dipastikan masyarakat tidak menjadi korban atau pelaku. ” Artinya korban dari isu ataupun pelaku penyebar hoak. Jadi apapun informasi yang diterima masyarakat supaya dicek and ricek kebenarnya. jangan hanya percaya dengan isu yang ada di medsos,” terangnya.
Selain itu juga lanjut Andik, menyikapi tentang adanya isu radikalisme atau pun kekerasan terhadap ustaz. “Kami dari polsek mengembankan kepada seluruh Babinkamtibmas yang ada di desa untuk solat berjamaah bersama, Kemudian melaksanakan patroli pada saat solat berjamaah,” ucapnya.
Dan pada saat memberikan tausiah para ulama hendaknya menjelaskan tausiah secara baik agar dapat diterima dan tidak di salah artikan”tutupnya. (yuda)