METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dengan tegas telah memberikan surat peringatan (SP-1) kepada Camat Metro Timur Dra. Rosita. Itu menyusul kehadirannya ditengah-tengah massa kampanye Paslon Cagub-Cawagub Lampung nomor urut 2 Herman HN-Sutono dilapangan Kampus Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur pada 27 Februari 2018 lalu.
“SP tersebut berisi tentang peringatan agar yang bersangkutan lebih berharti-hati dalam menyikapi kegiatan-kegiatan di tahun Pilkada serentak 2018 ini,” ungkap Inspektorat Kota Metro Heri Rozani melalui Inspektur Pembantu II Sutikno, SE, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/3/2018).
Menurut Sutikno pihaknya terlebih dahulu mengklarifikasi yang bersangkutan. Dan mengumpulkan data dilapangan berikut keterangan dari anggota Panwaslu Kota Metro.
“Camat Metro Timur saat menghadiri kampanye itu memang tidak tahu, kalau itu kegiatan kampanye. Didalam selembar undangan yang diterima Camat (Rosita Red) itu prihal undangan menghadiri pengajian Majelis Taklim Racmad Hidayat Kota Metro dengan menghadirkan Ustazah kondang Mamah Dedeh. Jadi memang Camat tidak bersalah, atau dengan sengaja hadiri dilokasi tersebut. Itu murni kesalahan isi undangan,”terangnya.
Lebih lanjut, kata Sutikno tidak semerta-merta persoalan ini dibiarkan saja.Tentunya permasalahan ini jangan sampai terulang lagi, sehingga dapat menjadi pelajaran bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemkot Metro. Oleh karna itu, diharapkan juga ASN lebih hati-hati dalam menghadiri kegiatan-kegiatan diwilayah kerjanya.
“Untuk sanksi tidak ada, hanya yang kita permasalhakan kurang teliti melihat sitauasi disitu seperti spanduk Paslon Cagub Lampung dan lain-lai, kan itu sudah jelas kampanye. Sementara hanya surat peringatan (SP-1) yang kita berikan dengan ditandatangi Walikota Metro A. Pairin. Tentunya kedepan agar yang bersangkutan lebih berhati-hati lagi,”pungkasnya. (*)
|Reporter : Sanndy|