Pringsewu, www.lensamedia.net – Kebebasan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam pasal pasal yang tertera dalam petaturan Undang Undang Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun seiring berjalan waktu warga masyarakat merasa resah dengan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) yang akan diberlakukan.
Terkait hal tersebut dalam rapat panggilan hati para insan jurnalis pada Kamis 15 maret 2018 sekira pukul 15.00 Wib yang dilaksanakan di kantor Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) salahsatu lembaga kewartawanan yang ada di kabupaten Pringswu, bersama beberapa perwakilan lembaga kewartawanan yang ada di Pringsewu.
Diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Ikatan Wartawan Online (IWO) dan beberapa awak media lain menyatukan suara untuk menolak diberlakukannya revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah menjadi UU dengan Nomor 8 tahun 2018.
Dalam rapat tersebut direncanakan dalam waktu dekat ratusan wartawan Pringsewu akan turun kejalan untuk melalukan unjukrasa atau Demo di Gedung DPRD Pringsewu dalam rangka aksi damai penolakan diberlakukannya UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018.
Dimana UU MD3 ini akan sangat bertentangan dengan elemen warga masyarakat diantaranya, ialah pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana, dan pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen.
Dalam penyampaiannya ketua AWPI Ahmad Khotob berharap dan menghimbau pada semua insan pers atau wartawan yang ada di Pringsewu untuk dapat bersama berorasi dengan damai, aman dan kondusif.
“Jika memang UU MD3 ini diberlakukan tentunya ini akan menjadi mimpi buruk yang nyata bagi masyarakat Indonesia, karena disitu jelas keberpihakan ada pada DPR dapat dilihat dari pasal pasal nya.
Pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana, dan pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen. Tapi tetap dalam aksi nanti untuk menjaga kedamaian, keamanan, ketertiban dan ciptakan suasana kondusif,” pungkas pria yang akrap disapa Bang Khotob ini. (yuda )