Pringsewu,www.Lensamedia.co –Komisi Ii DPRD Pringsewu melakukan inpeksi mendadak (sidak) terkait alih fungsi lahan milik H. Ibun yang berada di Lingkungan IV Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Rabu (28/3)
Anggota Komisi II yang tampak dalam sidak tersebut yaitu Sahidin, Suherman, Leswanda Putra, Ir. Joni Sopuan, Bambang Kurniawan dan H. Heri Pro Dwi melakukan peninjauan dilokasi serta meminta keterangan kepada warga sekitar, kepala lingkungan IV serta Heru Widodo yang sebelumnya menjabat Lurah Pringsewu Utara.
Pada kesempatan tersebut, Heru Widodo yang pada saat terjadinya jual beli tanah menjabat sebagai lurah Pringsewu Utara saat diklarifikasi oleh komisi II lebih banyak mengaku lupa terkait proses jual beli tanah tersebut.
” Sepengetahuan saya, lokasi ini sebelumnya memang sawah, namum terkait keterangan obyek tanah pada surat jual beli nya saya tidak ingat, tapi kan diarsipnya ada, kalau mau dilihat kita sama sama ke Kantor pekon Kelurahan Pringsewu utara,” Elaknya.
Ketua Komisi II, Sahidin menyayangkan perubahan keterangan obyek tanah dan lebih disayangkan sikap dari Lurah Pringsewu Utara yang saat itu masih dijabat oleh Heru Widodo yang menandatangani Surat keterangan jual beli tanah tanpa terlebih dahulu melakukan peninjauan.
” Ini sangat jelas, bahwa lahan yang sedang dibangun ini awalnya sebidang lahan sawah masih produktif bisa terlihat dari sisi kanan dan kirinya serta belakang bidang ini masih ada tanaman padinya, sangat disayangkan. Seharusnya pak Heru selaku lurah saat itu yang melakukan peninjauan untuk melihat fakta dilapangan. Juga kepada pihak BPN juga jangan sembarangan dalam menerbitkan sertifikat, harus sesuai dengan fakta, “ujarnya tegas.
Lebih lanjut Sahidin menegaskan agar kepada pengembang atau pemilik lahan yang baru untuk menjalankan prosedur yang ada agar menghindari masalah yang akan timbul.
” Kami atas nama DPRD Pringsewu bukan menghalang halangi orang untuk membangun, silahkan saja namun harus mengikuti aturan yang ada, kemudian tahapan dan prosedural haruslah dijalankan, terkait belum adanya ijin timbun dan ijin mendirikan bangunan, kegiatan pembangunan ini semestinya di hentikan dahulu, sampai ijin ini ada, Anggota dewan tidak punya hak untuk menghentikan tetapi penegak perda kan ada, silahkan konfirmasi kepada penegak perda, kami hanya menghimbau agar kegiatan tersebut berhenti sementara sampai proses ijin selesai, ” tandasnya.(yuda)