hukum

Apes Seorang Pembobol Bengkel Mobil Ditangkap polisi Dan Adiknya Menjadi DPO

 

Pringsewu,www.Lensamedia.co – Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Tanggamus berhasil menangkap Mahyudin (36) dan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap adik kandungnya berinisial DN.

Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu mesin Las CNR berwarna biru, satu buah Gerinda warna hijau dan satu mesin bor warna hijau merk BOSCH terkait perkara tersebut.

“Tersangka ditangkap tadi malam, Rabu (18/4) pukul 20.30 di Pekon Pasir Ukir, saat akan menjual hasil kejahatannya,” ungkap Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus saat merilis pengungkapan pencurian dengan pemberatan (Curat) di bengkel mobil yang berlokasi Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Pringsewu, Kamis (19/4/18) siang.

Akibat perbuatan tersangka, korban Ansori Saleh (35) yang merupakan warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran mengalami kehilangan alat bengkel berupa mesin las, gerinda dan mesin bor senilai Rp. 20 juta.

Kapolsek menjelaskan, usai penangkapan tersangka, kemudian dilakukan pengembangan ke rumahnya orang tunya di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. “DN merupakan adik kandung Mahyudin, saat pengembangan DN sudah menghilang, lalu dilakukan penggeledahan dirumahnya diamankan 2 alat hisap sabu/bong, plastik klip kecil, 30 unit bangkai HP berbagai merek dan alat pemotong logam,” jelasnya.

Namun sayang, saat melakukan pencarian tersangka DN ditempat lain, tersangka Mahyudin bukannya beritikad baik malah berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. “Terhadap tersangka Mahyudin terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dikaki kanannya, setelah dilakukan perawatan, lantas dibawa ke Polsek,” tegasnya.

Kronologis pencurian berdasarkan keterangan tersangka, dilakukannya pada Selasa (17/4) pukul 04.30, tersangka bersama DN, pergi menuju bengkel mobil korban lantas DN merusak gembok pintu bengkel.

“Saat itu tersangka menunggu di sepeda motor, setengah jam kemudian DN mengeluarkan barang-barang, tersangka membantu menaikan keatas sepeda motor lantas dibawa kerumah orang tuanya di Pekon Patoman,” terangnya.

Ditambahkan Iptu Edi Suhendra, terkait barang bukti yang didapat pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, saat ini masih dalam pengembangan apakah ada kaitannya dengan tindak pidana pencurian di tempat lain seperti di konter-konter yang masih berada di wilayah hukum Polsek Pagelaran.

“Dan juga dilakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa alat hisap sabu dan plastik klip kecil berwarna bening apakah tersangka dapat diduga sebagai penyalahguna narkotika dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Tanggamus,” tandasnya.

Sementara menurut laporan korban, Ansori Saleh pencurian diketahuinya pada Selasa (17/4) pukul 05.30, bermula ketika korban dihubungi saksi Arip melalui telpon bahwa bengkel milik pelapor dalam keadaan terbuka, kemudian setelah melihat barang bengkel diketahu gembok telah hilang dan barang-barang bengkelnya hilang dan melaporkan ke Polsek Pagelaran.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (yuda)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top