Advetorial

DPRD Metro Sosialisasikan 3 Perda Inisiatif

Metro, www.lensamedia.net – Sosisalisasi Peraturan Perudang-udangan (Peraturan Daerah Kota Metro) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, yang berlangsung di gedung Kecamatan Metro Timur, Senin (07/05/2018).

Dihadiri oleh sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Yerri Nur Kartiko, Perwakilan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Perwakilan Kejaksaan Negeri Metro dan para tamu udangan.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan tiga peraturan daerah (Perda) yakni Peraturan Daerah No. 8 tentang pemeliharaan dan pelestarian budaya lampung, Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan, dan Peraturan Daerah No. 10 tentang penyelenggaraan kota wisata.

Kabag Umum DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah mengatakan pada sosialisasi ini ada tiga perda yang disosisialisasikan oleh DPRD Kota Metro.

“Yang kita sosialisasikan adalah bentuk perda inisiatif, tiga perda yakni No.8, 9 dan 10, Perda Nomor 8 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung, Nomor 9 tentang Ketertiban Umum, dan Nomor 10 tentang Penyelenggaraan Kota Wisata, semua kita sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Ade Erwinsyah menjelaskan tiga perda yang disosialisasikan kepada masyarakat “perda ini mau tidak mau harus diterima oleh masyarakat dan kami harapkan untuk kehidupannya masyarakat lebih bagus lagi demi visi misi kota metro,” ungkapnya. (put)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top