Pringsewu,www.lensamedia.net –Pemerintah daerah bersama DPRD Pringsewu mensahkan 3 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Pringsewu melalui rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Pringsewu Sg.Nainggolan dan Stiyono di gedung parlemen setempat, Senin (30/7). Rapat paripurna ini dihadiri wakil bupati Pringsewu Fauzi dan jajaran pemerintah beserta muspida.
Ketiga perda yang disahkan adalah perda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, kemudian perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017, serta perda tentang pencabutan perda nomor 3 tahun 2013 tentang alokasi dana pekon.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dalam sambutannya berharap dengan telah disahkannya ketiga peraturan daerah Kabupaten Pringsewu tersebut akan dapat memenuhi harapan semua pihak sekaligus bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Selain pengesahan 3 perda, rapat paripurna juga mengagendakan penjelasan sekaligus jawaban bupati Pringsewu atas 2 rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD, masing-masing yakni ranperda tentang pemberdayaan usaha kecil dan menengah, serta ranperda tentang penanggulangan kemiskinan. (Humas)