mesuji,www.lensamedia.net- Postingan yang di duga memeras pkbm yang mengaku wartawan dan lsm, di laman Facebook, jumat malam 07/09/2018 berhujung pelecehan. ya dialah “maryyo chlebuzt”.
Akun Facebook yang bernama “maryyo chlebuzt”. Melontarkan komentar kata kata yang membuat para jurnalis naik pitam dan akan segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Karena ranah nya sudah pelecehan dan pencemaran nama baik jurnalis seperti yang sudah tertera di undang undang dia atur dalam pasal 310 (1) KUHP. Ancaman pidana 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman
hukuman maksimal 1 tahun untuk finah diatur pada pasal 311 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
sekjen iwo, fiter agustian angkat bicara ini pelecehan wartawan harus di proses hukum.
Nizwar plt ketua pwi propinsi menambah kan, wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi undang undang no 40 tahun 1999 tentanng pers dalam pasal (8) berbunyi dalam menjalankan provesinya wartawan dilindungi hukum.
Jadi kami para jurnalis siap melaporkan ke pihak berwajib direncanakan hari senin 10.09.2018 papar sandi putra selaku anggota pwi mesuji di hubungi via wa.” Tegasnya”.
(Ar/red)

