Metro,www.lensamedia.net – Tim Sat Narkoba kembali ringkus tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, kali ini ringkus 2 tersangka berinisial HR dan EY. Rabu (19/9/18).
Tersangka HR merupakan warga Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro yang berusia 49 Tahun sedangkan EY merupakan warga Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro yang berusia 37 Tahun.
Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH mewakili Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.IK., M.Si mengatakan “kornologis penangkapan bermula pada Hari Selasa tanggal 18 September 2018, sekitar jam 22.30 wib , anggota Sat ResNarkoba polres Metro berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial EY di Jl.Mawar Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro dengan ditemukannya barang berupa 1 (satu) buah alumunium foil yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan EY bahwa barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada seorang laki laki yang bernama HR yang berhasil ditangkap di Jalan Nusa Indah Kel. Metro Kecamatan Metro Pusat,Kota Metro,” ungkapnya.
Dalam hal ini Tim juga mendapatkan barang bukti yang lain seperti 1 (satu) buah seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah, (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, Uang tunai Rp.252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa plat… (put)