Lensa Daerah

Tolak Menandatangani Kontrak Kerja PT.PP(Presisi) ,Way Sekampung PHK 9 Karyawannya

Pringsewu,www.lensamedia.net – Diduga karena tidak mau mendatangani kontrak 9 karyawan PT.Pembangunan Perumahan(PT.PP) bagian Presisi di Way Sekampung ,Kecamatan Pagelaran,Kabupaten Pringsewu  dilakukan  Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dengan alasan efesiensi  sejak tanggal 27 Septembe 2018 yang lalu

Hal tersebut disampaikan ke 9 tenaga kerja kepada awak media senin 8/10  yakni Marimin,Rianto,Aris Susanto,Widodo S,Yayan Priadi,Joko Susilo, Sopian Hadi,Doni FH Lumban dan Nur Joko Susilo Yang sudah bekerja sejak tiga tahun yang lalu dimana keberadaan bendungan way sekampung masih belukar.

“Kami masuk jadi karyawan juga pakai aturan kenapa kami ini di PHK tidak memakai  aturan ,ini PHK karena kami sebagai karyawan tetap tidak menandatangani kontrak dengan perusahaan PT.PP, presisi kalau alasan efesiensi justru kenapa tenaga kontrak masih diperpanjang  dan menerima karyawan baru itu tidak masuk akal,dan jelas jelas kami ini korban dari kesewenangan wenangan pihak manajemen PT.PP” tegas para karyawan tersebut

Masih dikatakan para karyawan yang di PHK,  mereka hanya menerima 2(dua) gaji bagi driver RP 5,5 juta per bulan gaji pokonya dan Operator Rp 7,5 juta perbulan gaji pokonya dan PHK ini  tampa memberikan surat PHKnya setelah para karyawan tersebut datang ke  kantor menanyakan terkait PHK nya baru pihak perusahaan memberikan surat PHK itupun dibuat terlebih dahulu

Pasca di PHK ke sebulan tenaga kerja tersebut telah mengadukan nasibnya ke Departemen Tenaga Kerja (Depnaker)kabupaten Pringsewu tanggal 1 Oktober 2018

Menurut Effendi ,SE dari Depnaker kabupaten Pringsewu mengatakan berdasarkan pasal 164 ayat (3) UU no 13,tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa pekerja saat di PHK  memiliki hak hal terutama Peangon 2(dua) kali ketentuan pasal 156(2)

Untuk selanjutnya,penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 153 (3) serta penggantian hak sebanyak 15  persen + pesangon + penghargaan masa kerja

“Jika perusahaan tidak mau menuhi ketentuan  yang berlaku sesuai dengan UU nomor 13 pasal 164 ayat 3 itu sudah jelas menyalahi ketentuan yang ada” kata Effendi Senin(1/10)

Sementara pihak PT.PP melakukan PHK kepada para 9 karyawannya diwakili Wasis P Yanuar saat dihubungi melalui ponselnya beberapa kali tidak mau menerima telpon namun saat di SMS yang bersangkutan membalas “Saya masih ada kerjaan mas mungkin nanti sore saja ya saya luangkan waktu” kata dia ,namun ditunggu pihak perusahan pun tidak ada menghubunginya.. (yud)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top