Pringsewu,www.lensamedia.net – Panitia pemilihan kepala Pekon(Pilkakon) Pekon Gunungraya ,Kecamatan Pagelaran Utara ,Kabupaten Pringsewu dan Toyim Yusuf Terancam akan berurusan dengan hukum karena telah meloloskan salah satu calon yang bernama Toyim Yusuf yang diduga tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar(STTB ) paket A dan B ,namun yang bersangkutan Toyim Yusuf bisa mengikuti Pilkakon yang diselenggarakan secara serentak di kabupaten Pringsewu, Rabu(10/10) yang lalu dan berhasil memperoleh surat terbanyak.
Toyim Yusuf yang sudah jelas jelas melanggar ketentuan yang berlaku karena dalam persaratan untuk menjadi Calon Kepala Pekon (Kakon) sudah semestinya harus melampirkan Foto copy STTB atau Ijazah tingkat dasar sampai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, justru itu tidak di penuhi oleh Toyim Yusuf dan yang dilakukan Toyim Yusuf hanya melampirkan foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian(SKHU) dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM) SABIHI paket A di Kecamatan Kedongdong ,Kabupaten Pasawaran dan Surat Keterangan Kelulusan dari PKBM GEMMA AL-FAJAR di Kecamatan Gadingrejo ,Pringsewu.
“Ini sudah tugas dan kewajiban panitia Pilkakon ada apa calon yang tidak memenuhi kriteria untuk menjadi calon kepala Pekon bisa lolos ,dan ini juga sudah menjadi kewajiban para penegak hukum untuk secepatnya mengambil langkah hukum agar masyarakat tidak dibodohi dan ini sudah menjadi konsumsi publik ada apa dibalik lolosnya calon kepala Pekon yang tidak memiliki STTB paket A dan paket B bisa lolos karena jika tidak ada apa apanya tidak mungkin bisa lolos karena sudah jelas dalam persaratan untuk menjadi calon itu harus ada STTB sesuai ketentuan” tegas Suyudi Gondrong ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pringsewu(AMPP) Kabupaten Pringsewu saat dimintai tanggapannya terkait adanya calon kepala Pekon di Pekon Gunungraya ,Kecamatan Pagelaran yang diloloskan panitia pilkakon padahal yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki paket A dan B ,Sabtu(3/11)
Selanjutnya menurut, Suyudi ketua PKBM SABIHI Nopriadi yang memberikan SKHU paket A perlu dipertanyakan karena dalam SKHU yang diberikan kepada Toyim Yusuf banyak kejanggalan diantaranya LULUS /TIDAK LULUS tidak di coret ,tanggal lahir yang bersangkutan salah dan cap di poto copy SKHU hanya sebagian serta ketua PKBM GEMA AL-FAJAR Ajang Ahmad Jaelani itu penting untuk dimintai keterangannya sebagai pihak yang memberikan Surat Keterangan Kelulusan (SKK)
“Jadi terkait masalah ini bukan hanya panitia Pilkakon dan Toyim Yusuf saja yang menjadi bahan pertanyaan publik ,namun Ketua PKBM SABIHI yang menerbitkan paket A dan ketua PKBM GEMA AL-FAJAR yang menerbitkan SKK paket B perlu juga dipertanyaan oleh para penegak hukum ” katanya.
Hal yang sama juga dipertanyakan oleh salah satu pejabat di Dinas PMP Kabupaten Pringsewu yang tidak mau disebutkan namanya Jum’at( 12/11) mengatakan kenapa panitia Pilkakon bisa meloloskan calon kepala Pekon yang diduga tidak memenuhi persaratan yang telah ditentukan karena sudah jelas dalam persaratan yang sudah di setujui bersama bagi calon kepala Pekon harus melampirkan Foto copy STTB atau ijazah tingkat dasar sampai terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bukan SKHU yang dimaksud.
“Ini ada apa dengan panitia Pilkakon Pekon Gunungraya Kecamatan Banyuma?” Kata pejabat tersebut Penuh tanda tanya … (tim)
