Lensa Daerah

Panitia Pilkakon Pekon Gunungraya Bakal Berurusan Dengan Hukum

Pringsewu,www.lensamedia.net – Panitia pemilihan kepala Pekon(Pilkakon) Pekon Gunungraya ,Kecamatan Pagelaran Utara ,Kabupaten  Pringsewu dan Toyim Yusuf Terancam akan berurusan dengan hukum karena telah meloloskan salah satu calon yang bernama Toyim Yusuf yang diduga  tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar(STTB ) paket A dan B ,namun yang bersangkutan Toyim Yusuf bisa mengikuti Pilkakon yang diselenggarakan secara serentak di kabupaten Pringsewu, Rabu(10/10) yang lalu dan berhasil memperoleh surat terbanyak.

Toyim Yusuf yang sudah jelas jelas melanggar ketentuan yang berlaku  karena dalam persaratan untuk menjadi Calon Kepala Pekon (Kakon) sudah semestinya harus melampirkan Foto copy STTB atau Ijazah tingkat dasar  sampai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, justru itu tidak di  penuhi  oleh Toyim Yusuf dan yang dilakukan Toyim Yusuf hanya melampirkan foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian(SKHU) dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM) SABIHI paket A di Kecamatan Kedongdong ,Kabupaten Pasawaran  dan Surat Keterangan Kelulusan dari  PKBM GEMMA AL-FAJAR di Kecamatan Gadingrejo ,Pringsewu.

“Ini sudah tugas dan kewajiban panitia Pilkakon ada apa calon yang tidak memenuhi kriteria untuk menjadi calon kepala Pekon bisa lolos ,dan ini juga sudah menjadi kewajiban para penegak hukum untuk secepatnya mengambil langkah  hukum agar masyarakat tidak dibodohi dan   ini sudah menjadi konsumsi  publik ada apa dibalik lolosnya calon kepala Pekon yang tidak memiliki STTB paket A dan paket B bisa lolos karena jika tidak ada apa apanya tidak mungkin bisa lolos karena sudah jelas dalam persaratan untuk menjadi calon itu harus ada STTB sesuai ketentuan” tegas Suyudi Gondrong ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pringsewu(AMPP) Kabupaten Pringsewu  saat dimintai tanggapannya terkait adanya calon kepala Pekon di Pekon Gunungraya ,Kecamatan Pagelaran  yang diloloskan panitia pilkakon padahal yang bersangkutan  sama sekali tidak memiliki paket A dan B ,Sabtu(3/11)

Selanjutnya menurut, Suyudi ketua PKBM SABIHI Nopriadi yang memberikan SKHU paket A perlu dipertanyakan karena dalam SKHU yang diberikan kepada Toyim Yusuf banyak kejanggalan diantaranya LULUS /TIDAK LULUS tidak di coret ,tanggal lahir yang bersangkutan salah dan cap di poto copy  SKHU hanya sebagian serta ketua PKBM GEMA AL-FAJAR  Ajang Ahmad Jaelani  itu penting untuk dimintai keterangannya  sebagai pihak yang memberikan Surat Keterangan Kelulusan (SKK)

“Jadi terkait masalah ini bukan hanya panitia Pilkakon dan Toyim Yusuf saja yang menjadi bahan pertanyaan publik ,namun Ketua PKBM SABIHI yang menerbitkan  paket A dan ketua PKBM  GEMA  AL-FAJAR yang menerbitkan SKK  paket B perlu juga dipertanyaan oleh para penegak hukum ” katanya.

Hal yang sama juga dipertanyakan oleh salah satu pejabat di  Dinas PMP Kabupaten Pringsewu yang tidak mau disebutkan namanya Jum’at( 12/11) mengatakan kenapa panitia Pilkakon bisa meloloskan calon kepala Pekon yang diduga tidak memenuhi persaratan yang telah ditentukan karena sudah jelas dalam persaratan yang sudah di setujui bersama  bagi calon kepala Pekon harus melampirkan Foto copy STTB atau ijazah tingkat dasar sampai  terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bukan SKHU yang dimaksud.

“Ini ada apa dengan panitia Pilkakon Pekon Gunungraya Kecamatan Banyuma?” Kata pejabat tersebut Penuh tanda tanya … (tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top