Pringsewu,www.lensamedia.net – Setelah dilaksanakannya tahapan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) secara serentak, salah satunya desa/pekon ambarawa timur Kecamatan ambarwa dari 59 Pekon yang melaksanakan pilkakon dikabupaten Pringsewu pada Rabu (10/10/2018) lalu, akhirnya Rokhmat salah satu calon kepala Pekon petahana kembali nahkodai sebagai kepala desa/pekon ambara timur untuk yang kedua kalinya.
Hari ini sekitar tiga belas (13) kepala pekon terpilih dari tiga kecamatan yaitu kecamatan Gading rejo, kecamatan Ambarawa, kecamatan pardasuka, salah satunya adalah kepala pekon terpilih Ambarawa Timur, Rokhmat, Dilantik dan di ambil sumpahnya Oleh bupati Pringsewu di GSG Kecamatan Pardasuka, Senin (26/11).
Acara pelantikan dihadiri para pejabat dan jajaran pemerintah kabupaten, ketua TP-PKK Hj.Nurrohmah Sujadi, DPRD, muspida, para camat dan kepala pekon, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat beserta tokoh pemuda.
‘Bupati Pringsewu Hi.Sujadi dalam sambutannya berpesan kepada para kepala desa/pekon yang dilantik agar selalu memegang sumpah jabatan yang telah diucapkan.
“Selain itu, kepala desa/pekon juga harus berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan lembaga-lembaga pekon, BHP, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tokoh adat, disamping harus mampu menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat pekon secara keseluruhan. Sebab keberhasilan maupun kegagalan penyelenggaraan pemerintahan pekon, pertama-tama yang akan dinilai adalah pelayanan kepada masyarakat”ucapnya.
“Pelajari dengan baik dan seksama berbagai peraturan dan undang-undang mengenai pemerintahan, termasuk Undang-undang Tentang Desa, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan tugas sebagai kepala desa atau kepala pusat. Selain itu, kepala pekon juga harus hati-hati dalam penggunaan dana desa. Pemkab Pringsewu akan senantiasa membantu, membimbing, serta membina, mengingat baik dan buruk serta maju dan tidaknya Kabupaten Pringsewu akan sangat tergantung dari jenjang pemerintahan di bawahnya yakni kecamatan dan pekon,”pungkasnya… (yuda)