Pringsewu,www.lensamedia.net – Seorang pemuda 21 tahun, Ali Fikri tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone HP di Kecamatan Pagelaran terpaksa menjalani akad nikah di kantor Polsek Pagelaran Polres Tanggamus, Senin (7/1/19) siang.
Tangis haru sempat mewarnai jalannya prosesi akad nikah dijalani warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu yang sebelumnya ditangkap bersama 2 temannya karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone.
Dengan memakai setelan jas hitam membalut kemeja putihnya, tersangka Ali Fikri didampingi pihak keluarga keluar dari ruang penyidik dan langsung menuju mushala di komplek polsek guna dilakukan prosesi ijab qabul.
Rangkaian pernikahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
Prosesi akad nikah tesebut berlangsung khidmat, setelah melakukan pemeriksaan berkas dan persyaratan pernikahan, keluarga dan pihak KUA langsung menikahkan Fatoni dengan wanita pujaan hatinya.
Kapolsek Pagelaran Polres Tanggamus Iptu Edi Suhendra mengatakan pihaknya sengaja memfasilitasi akad nikah tersebut di musala polsek. Hal ini dilakukan karena pernikahan tersebut direncanakan jauh-jauh hari, namun menjelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.
“Kami memang memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah. Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya, kepolisian hanya mengizinkan tersangka untuk menjalani ijab qabul. Selanjutnya tersangka harus kembali menjalani proses hukum bersama tersangka lain. Kapolsek memastikan tersangka tidak akan mengikuti rangkaian lain setelah pernikahan.
“Resepsi maupun yang lain, tersangka belum boleh ikut,” jelas Iptu Edi Suhendra.
Kata dia, pernikahan di kantor polisi ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Polsek Pagelaran. “Ini merupakan pertama kalinya dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara Kepala KUA Pagelaran Basrido mengatakan pada prinsipnya KUA melayani masyarakat sehingga ketika berkas-berkas tidak cacat hukum, pihaknya langsung memproses.
“Apalagi saudara Ali Fikri dan pujaan hatinya sudah bertunangan dan menentukan waktu pernikahan yaitu hari ini. Surat menyurat tidak ada masalah maka kita laksanakan,” kata Basrido.
Menurutnya tempat tidak menjadikan masalah namun pernikahan merupakan sunah rosul. “Untuk masalah tempat baik di rumah, masjid maupun mushola tetap diperbolehkan, namun saat ini yang bersangkutan menikah di mushola Polsek ini” ucapnya.
Lanjutnya, rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar. Mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat shalat.
“Tadi sempat mengulang dua kali, namun semuanya berjalan dengan lancar,” ujar Basrido.
Usai mengikuti rangkaian akad nikah tangis haru dari pasangan pengantin dan keluarga kembali pecah, karena keduanya harus berpisah hingga proses hukum selesai. Sang pengantin laki-laki langsung digiring ke ruang penyidik, sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.
Sebelumnya tersangka Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan Curat Handphone bersama Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18) keduanya warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu .
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (17/12/18) terkait dua laporan tanggal 24 Nopember 2018 pelapor Purwadi (26) Kampung Kusuma Jaya Kecamatan Bekri Lampung Tengah, TKP Pekon Padang Rejo. Kemudian laporan Priyatin (28) warga Dusun Rawa Harum Pekon Pagelaran tanggal 18 Oktober 2018, pelapor dengan TKP dirumah pelapor.
Berdasarkan laporan keduanya, korban Purwadi kehilangan 3 handphone senilai Rp. 4,5 juta dan telah terungkap 2 unit berupa Hp Oppo A3S dari penadah dan Xiomi Redmi 5A. Untuk korban Priyatin kehilangan 1 handphone Oppo A3S senilai Rp. 1,9 juta telah terungkap. (yud/Nn)