Lensa Daerah

Kepala Pekon Bumi Arum Lecehkan Profesi Wartawan

Pringsewu,www.lensamedia.net – Sikap Arogan dan  tempramental kembali di tunjukkan salah seorang kepala pekon Bumi Arum mukharil. kecamatan pringsewu,kabupaten pringsewu saat di konfirmasi Awak media terkait  ambrolnya Talud penahan tanah  (TPT) yang angaranya menggunakan dana desa tahun 2017 berada di dusun 3, rabu 23/1/2019.

Sikap yang tidak menunjukkan identitas sebagai abdi masyarakat , dan bisa menjadi contoh yang semestinya ramah kepada setiap tamu, malah dinilai arogan bahkan melecehkan profesi wartawan padahal sudah jelas, Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 disebutkan, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta,”

Pristiwa itu terjadi Ketika Wartawan  dari SKU Media independen Post,  gema Lampung.com dan lensamedia.net Hendak konfirmasi terkait ambrolnya Talud, Namun ucapan tidak santun dan bertingkah laku kasar serta intimidatif justru dilontarkan oleh Kepala Pekon Bumiarum Mukharil saat media ini mengkonfirmasi  terkait ambrolnya TPT tersebut, bahkan kakon yang terkenal arogan tersebut sempat membanting gelas minuman dihadapan para awak media.

” Konfirmasi apa, maksudnya apa, jangan sok pinter kalian, kalau ngelawan saya percuma, sampeyan (awak media) tidak mungkin melawan, paling hukum, saya tidak takut sama kalian suruh datang semua,” ucapnya.

Menangapi Hal tersebut Ketua DPC komite wartawan reformasi Indonesia  (KWRI) kabupaten pringsewu Margono.Sos. Angkat Bicara. seharusnya Mukharil sebagai kepala pekon harus bersikap sopan dan menghormati profesi wartawan apalagi hendak konfirmasi, dalam melakukan  konfirmasi seorang jurnalis di lindungi dan di atur UU PERS No 40 tahun 1999 apa mungkin Kepala pekon Alergi dengan media”terangnya.

Lanjutnya, Saya tegaskan Kepala pekon Bumi Arum Mukharil harus meminta maaf dalam waktu 1×24 jam  kepada awak media karna ini sudah mencidrai sebuah profesi  Apa bila Kepala pekon tidak mengklarifikasi ucapannya, maka DPC KWRI  kabupaten pringsewu akan melakukan langkah Hukum,”pungkasnya… (red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top