Pringsewu,www.lensamedia.net –program pemerintah pusat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pekon Sumber Bandung di sinyalir syarat dengan pungli terkait adanya oknum pokmas dan jajaran kepala pekon Sumber Bandung Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu terlibat dalam pelaksanaan pungli PTSL,dan menarik pembayaran di luar ketentuan yang menjadi aturan SKB3 Mentri dan kementerian agraria.
Dalam Keterangannya Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi media ini melalui sambungan telefon seluler rabu 18/09/19 mengatakan “dijadwalkan Kamis ini akan melakukan pemanggilan terhadap siapa saja yang terkait dugaan pungli PTSL, antara lain Pokmas, Kepala Pekon Sumber Bandung Abdul Rohman berikut saksi saksi”terangnya.
Hasil Investigasi media ini, dari penjelasan salah satu Nara sumber yang bisa dipertanggung jawabkan keterangannya namun enggan identitasnya disebutkan Jum’at 14/09/19.
“Hari Rabu 12/09/19 panitia Pokmas melalui Kepala Dusun masing-masing wilayah mendatangi warga masyarakat dirumahnya masing-masing termasuk kerumah saya” juga. Dengan maksud dan tujuan minta tanda tangan untuk perubahan berita acara pembuatan sertifikat PTSL menjadi Rp 200.000 untuk satu bidang tanah/sertifikat” Jelasnya.
Sementara Kepala Pekon Sumber Bandung Abdul Rohman dan Ketua Pokmas Hanafi saat dikonfirmasi via jejaring seluler/WhatsApp milik Abdul Rohman belum memberikan tanggapan. (tim)