Pringsewu,www.lensamedia.net- Angka perceraian di kabupaten Pringsewu Terus meningkat dibandingkan kabupaten Tanggamus, di tahun ini. Pengadilan Agama pringsewu mencatat perkara perceraian di dominasi pasangan muda.
Kebanyakan yang mengajukan cerai pasangan muda berusia 20 ada juga yang sudah umur 50, kata Humas pengadilan agama pringsewu Azhar Afriyansyah kepada lensamedia.net kamis 5/12/2019.
Azhar, menyebutkan semenjak di resmikan pengadilan agama pringsewu pada bulan Oktober 2018 Hinga 2019 ada 1070 perkara perceraian yang sudah kita putus di pengadilan agama pringsewu jumlahnya meningkat di banding kan kabupaten Tanggamus” ucuapnya.
“Untuk pengugat percaraian faktor utama Nya adalah perselisihan Terus-terusan, faktor ketidak harmonisan, faktor tidak adanya bertanggung jawab,
Faktor ekonomi menempati posisi berikut Nya yang menyebabkan terjadinya perceraian.
Walaupun ada faktor lain, karena salah satu pihak telah meninggalkan pasangannya. Tapi untuk di Pringsewu rata-rata karena faktor ekonomi. Itu yang paling dominan, juga karena pasangan mabuk dan berjudi dan ada karena PIL (pria idaman lain) dan WIL (wanita idaman lain),” kata dia.
Kemudian untuk penggugat perceraian 80% adalah perempuan. Dalam waktu satu bulan saja, rata-rata perkara cerai gugat, yang mengajukan istri. Kalau cerai talak, suami yang mengajukan.
“Jadi rata-rata yang ada catatan di kami kebanyakan cerai gugat, banyak faktornya, suaminya yang kurang memberikan nafkah, suami suka mabuk, KDRT. Tapi tetap faktor utama adalah masalah ekonomi,” bebernya.
Ada beberapa hal yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Pringsewu untuk menekan angka perceraian yaitu melalui proses mediasi yang harus dihadiri oleh kedua pihak.
“Dengan kami berikan mediasi, penggugat akan berfikir kondisi mereka, apalagi mereka sudah dikaruniai anak. Faktor anak itulah yang kami coba untuk meredam emosi penggugat. Upaya itu sudah sering kami laksanakan. Tapi semua kembali ke penggugat lagi. Ada juga beberapa perkara yang dicabut, dan tetap bersikukuh untuk bercerai, meskipun rata-rata dari semua gugatan tersebut berakhir ke perceraian kebanyakan,” paparnya.
Ia menambahkan, jika ada warga masyarakat Pringsewu yang ingin mengajukan gugatan perceraian, bisa langsung datang ke kantor PA setempat dengan membawa surat gugatan sebanyak enam rangkap dan juga buku nikah”pungkasnya…(Yuda)