Lampung Utara, www.Lensamedia.net-Viralnya pemberitaan yang di terbitkan oleh sejumlah media online di sosial media. Terkait pembangunan, underlagh, gorong-gorong dan gapura di Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 yang terkesan asal jadi ahirnya menuai keritik warga.
.
Pasalnya pembangunan yang masih seumur jagung dan belum ada serah terima kepada masyarakat selaku penerima manfaat, kondisinya telah rusak. Jum’at (10/1/2020)
.
Hal tersebut di benarkan oleh Time Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kinciran Tumiran, kalau pembangunan Gapura Desa kinciran di bangun bukan di Tanah wilayah Desa kinciran tapi di bangun di tanah Desa Pekurun. Ungkap Tumiran
.
” Gapura tersebut jelas di bangun di tanah Desa pekurun bukan di tanah Desa kinciran,tapi saya hanya mengawasi semua nya yang mengatur PJ kepala Desa Kinciran. Kata Tumiran.
.
Begitu juga dengan ” Taman Desa,” di Desa Kinciran yang di bangun dengan besaran anggaran Rp.25.602.000, sebelum serah terima kondisinya telah rusak.
.
Menurut Tumiran, ” penyebab rusaknya bangunan tersebut diduga karena tidak memakai besi pengait pada cetakan hurufnya.” Tutur Tumiran
.
Lebih miris lagi kondisi satu unit gorong-gorong yang terletak di dusun 1 Desa kinciran belum apa-apa sudah hancur, pada akhirnya di perbaiki oleh masyarakat sekitar, karena gorong – gorong tersebut merupakan jalan vital yang di setiap hari di lalui masyarakat, Imbuhnya.
.
Sementara Sekdes Desa setempat Rudi mengatakan, terkait masalah pembangunan di Desa Kinciran dirinya hanya Ikut mengawasi saja.
.
” Untuk masalah pembangunan lain, semua data ada pada TPK dan PJ Kepala Desa karena mereka yang memegang semua kewenangan yang ada di Desa Kinciran.” Ungkap Sekdes Rudi
.
Sedangkan untuk pembangunan Gapura Desa Kinciran yang menelan anggaran Rp.99.862000, saya tidak tahu kalau Gapura tersebut di bangun di wilayah Desa pekurun, ketika sudah ada kegaduhan baru saya tau kalau Gapura tersebut di bangun di wilayah Desa Pekurun.” Ujar Rudi
.
Rudi menambahkan, sedangkan anggaran untuk gaji perangkat Desa 1 bulan belum di bayar oleh PJ Kades bahkan saat di tanya alasannya anggaran tersebut di pinjam dulu kata PJ Kades, kemudian anggaran untuk TPKAD Desa Kinciran tahun 2018 hingga kini belum di berikan oleh PJ kepala Desa Kinciran kepada TPKAD, pada hal anggaran tahun 2018 tersebut sudah full di realisasikan oleh pemerintah, Ungkap Rudi kepada awak media.
.
Di tempat yang berbeda, Ketua Pengurus Daerah, Ikatan Wartawan Online Lampura (PD- IWO) Lampura Khoiril Syarif, SE., Menyampaikan komentarnya, terkait viralnya pemberitaan pembangunan di Desa Kinciran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019
.
Ia menghimbau kepada seluruh kepala desa selaku penanggung jawab pengelola anggaran agar dapat di bangun sesuai dengan RAB serta sesuai dengan pengajuan yang telah di sepakati di pemerintah desa pada saat melakukan Musrembengdus bersama masyarakat.
.
Sebab apapun bentuk program pembangunan itu semua kegunaannya untuk masyarakat dan kembali ke masyarakat sebagai penerima manfaat. Jangan pakai jurus aji mumpung dan program Dana Desa ini jangan di gunakan sebagai senjata untuk membodohi masyarakat dan jangan sampai program DD menjadi ajang untuk memperkaya diri sendiri. Pungkas Ketua PD-IWO Lampura
.
Komentar yang di sampaikan ketua IWO merupakan kritikan untuk pembenahan,
.
” Saya memberikan komentar dan kritikan bukan untuk bermaksud lain, tetapi untuk pembenahan mudah – mudahan kedepannya pembangunan akan lebih baik lagi. Kritikan dan komentar saya ini merupakan wujud sinergitas antara IWO dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.” Tutup Khoiril Syarif.(Tim)