Lensa Daerah

Beredar Konten Tak Berdasar, Nama Baik Sekretaris DPRD Kota Metro Dicemarkan

Metro,www.lensamedia.net Sekretaris DPRD Kota Metro, Budiono, SH jadi korban pencemaran nama baik pasca beredarnya postingan/konten dari “tipikornews online”,  akun Facebook an Novri Yansyah serta Youtube Chanel “tipikor news chanel”.

Pasalnya postingan/konten yang beredar melalui ketiga media (Facebook, Web dan Youtube) tersebut mengandung tuduhan yang tidak benar, dan mengarah ke pencemaran nama baik Budiono, SH selaku sekretaris DPRD Kota Metro.

Postingan/konten tersebut juga sempat menyinggung Anna Morinda selaku Wakil Ketua 1 DPRD Kota Metro. karena postingan tersebut, Budiono khawatir akan merusak nama baik pribadi, institusi DPRD Kota Metro serta nama Anna Morinda selaku Wakil Ketua 1 dan calon Walikota Metro, mengingat ini mendekati waktu Pilkada.

Postingan yang menyudutkan sekretariat DPRD Kota Metro tersebut diduga bermulai dari ketidak terimaan Novri Yansyah selaku pimpinan tipikornews online terhadap sistem pembayaran media online dengan menggunakan Standar Satuan Harga (SSH). Sebelum terbitnya postingan dari media tipikornews online tersebut, Novri Yansyah memang sempat datang ke Kantor DPRD Kota Metro untuk mencairkan pembayaran media yang dipimpinnya, kemudian Novri Yansyah terlihat marah setelah mengetahui pembayaran menggunakan sistem SSH.

Ade Erwin Syah selalu Kabag Sekretariat DPRD Kota Metro sempat menghubungi Novri Yansyah setelah melihat postingan dari tipikornews online beredar. Ade menjelaskan kepada Novri Yansyah melalui sambungan Whatsapp (WA) tentang penerapan SSH. Ade mengatakan bahwa sistem SSH diterapkan krena berdasarkan arahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Pada keterangan pers, Sekretaris DPRD Kota Metro, Budiono SH menerangkan bahwa dirinya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perwakilan dari pihak Eksekutif yang ditugaskan di sekretariat DPRD Kota Metro. Atas dasar hal tersebut, Budiono, SH menegaskan bahwa setiap sistem yang diterapkan itu ada dasarnya dan sesuai arahan Pemkot, dan tidak bisa semau-mau sendiri dalam mengelola anggaran, karena pasti juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait proses hukum atas postingan tersebut, kuasa hukum Budiono yakni Eni Mardiyanti, SH beserta rekan menyampaikan bahwa pelaporan terhadap pimpinan tipikornews online sudah disampaikan kepada pihak kepolisian. Dengan nomor surat tanda terima laporan polisi STTPL/ 217-B/V/2020/LPG/RES METRO tanggal 20 Mei 2020 atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 dan 311 KUHP. (Wahyu)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top