Lensa Daerah

Ketua KPU Dedy Triadi : Ike – Zam Masih Ada Peluang Mengikuti Kompetisi Pilkada Kota Bandar lampung

Bandarlampung,www.lensamedia.net Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi saat dikonfirmasi oleh awak media terkait hasil Pleno Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan mengatakan “untuk pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota dari Jalur Perseorangan (Ike – Zam) masih berpeluang dalam mengikuti perhelatan Pilkada Kota Bandarlampung”, di Kantor KPU Kota Bandarlampung Jalan Pulau Sebesi No.90 Sukarame Kota Bandarlampung, Senin (24/08/2020) Pagi.

Pada saat rapat pleno terbuka yang dilaksanakan pada hari Jum’at (21/08/2020) lalu di Hotel Radisson Mengatakan “keputusan pada saat pleno tersebut sah  bahwa pasangan Ike – Zam Tidak memenuhi Syarat untuk mengikuti kompetisi Pilkada kota Bandarlampung, namun KPU Kota Bandarlampung masih memberikan kesempatan kepada Bacaden Ike – Zam dalam waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)”,

“Soal gugatan bagi bacaden ke Bawaslu telah diatur dalam konstitusi dan regulasi, dan untuk waktunya dimulai dari hari Senin 24 Agustus 2020 ini sampai hari Rabu 26 Agustus 2020, ujar Dedy.”

“Dalam tahapan sengketa yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung, nanti akan ada mediasi oleh Bawaslu selama dua hari antara calon peserta dan penyelenggara pemilu dan jika masih tidak ada titik temu saat mediasi kata Dedy, maka akan ada waktu 12 hari masa persidangan untuk pihak- pihak mengajukan bukti dan saksi.

Terkait pleno verifikasi dukungan, kata Dedy sudah selesai. ” Ya sudah selesai sesuai aturan dan regulasi serta tahapan yang diatur dalam PKPU,” tegasnya.

Pihak calon independen Irjen Pol (Purn) Ike Edwin dan Dokter Zam Zanariah akan terus berjuang mencari keadilan demi lolos sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung.

Oleh karenanya, sejak dua hari lalu, Tim Ike-Zam terus mengumpulkan bukti-bukti terkait verifikasi faktual calon independen tahap II oleh KPU Bandarlampung. Dimana, pihak Ike-Zam merasa dirugikan dengan adanya pengakuan KPU Bandarlampung bahwa pleno telah usai dilakukan, dan menyatakan pasangan Ike-Zam tidak lolos untuk mencalonkan diri di pilwalkot Bandarlampung 2020 ini.

” Kita telah kumpulkan semua bukti dari tim relawan kita di tingkat bawah, terutama bukti terkait jumlah dukungan riil yang memenuhi syarat atau MS,” ujar wakil ketua pemenangan Ike-Zam, Taufik Hidayatullah, Ahad (23/8/2020). Selain itu lanjutnya, tiga jalur akan mereka tempuh untuk berjuang supaya lolos jadi calon di pilwalkot Bandarlampung ini.

” Kita tetap optimis dan yakin pasangan Ike-Zam lolos dan bisa mendaftar ke KPU sebagai calon. Selain itu kita juga akan mengunakan tiga cara atau jalur untuk berjuang supaya lolos. Yakni ke DKPP, hukum pidana dan sengketa pilkada,” jelasnya. Untuk ke DKPP telah mereka layangkan surat dan bukti bukti, kata Taufik, sedangkan untuk sengketa pilkada, kemungkinan besok langsung mereka masukan surat. (Red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top