Lensa Daerah

Pemkot Metro Ingatkan Masyarakat Untuk Tertib Buang Sampah

Metro,www.lensamedia.net – Pemerintah Kota Metro mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Bagi yang tidak disiplin dan tetap melanggar, siap-siap menanggung denda.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph Nenotaek mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi beberapa tahap sejak tahun lalu.

“Sosialisasi mengenai aturan ini sudah kami lakukan beberapa kali, bahkan akhir tahun 2019. Selanjutnya, aturan ini akan diberlakukan mulai awal Desember. Bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda hingga Rp500 ribu,” kata Yoseph, Rabu, 25 November 2020.

Selama sosialisasi, kata dia, tim gabungan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menjaring 19 orang pelanggar yang sedang membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro.

“Untuk sementara mereka diberikan teguran tertulis dan diminta untuk menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Yoseph.

Tim gabungan kembali bergerak melakukan sosialisasi sekaligus operasi mulai 3 hari lalu. Tim bekerja berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengolahan sampah rumah tangga.

Dalam Pasal 53 aturan itu disebutkan bahwa bagi setiap orang atau masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi.

“Berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian pelayanan umum. Selanjutnya, setiap orang atau badan yang melanggar sesuai dengan Pasal 53 dikenakan sanksi berupa peringatan dan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ujarnya. (Wahyu)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top