Lampung Selatan, www.lensamedia.net – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil membekuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Shabu.
Pelaku yakni Sunardi alias Luwak (34) seorang sopir yang bertempat tinggal di Dusun Gunung Batu I Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lamsel.
Luwak berhasil dibekuk anggota di kediamannya, pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 21.00 malam kemarin.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengungkapkan, pelaku dibekuk lantaran diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Shabu.
“Dari penggeledahan yang dilakukan anggota, ditemukan barang bukti yang berupa, 1 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah handphone merk nokia, warna Hitam yang diduga sebagai alat komunikasi melakukan transaksi,” Terangnya, Jum’at (19/2/2021).
Kompol Talen menjelaskan, dalam kasus ini tindakan yang dilakukan pihak kepolisian yakni membuat Laporan Polisi (LP) dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Selanjutnya, mengamankan barang bukti dan melakukan lidik serta sidik lanjut. Tersangka saat ini juga telah digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang,” Tutupnya. (Humas/dicky)