Lampung Selatan, www.lensamedia.net Kuat dugaan PT. YANTI RECORD pada proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT (JARINGAN IRIGASI AIR TANAH) Perpipaan di kabupaten lampung selatan kangkangi Peraturan Presiden(Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan Prepres nomor 70 Tahun 2012. Pasalnya, proyek milik Dinas PUPR Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Provinsi LAMPUNG itu pada papan nama proyek tidak menuliskan nilai kontrak proyek.
Sementara, kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Perpres nomor 54 Tahun 2010 dan Prepres nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik atau non fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek, ungkap Ketua DPD J.P.K.P Lampung selatan Hari Prasetyo Wibowo
Papan nama proyek yang dimaksud, lanjut Hari , “diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, nomor kontrak, nilai kontrak, kontraktor pelaksana,konsultan pengawas, sumber dana pekerjaan dan jangka waktu pekerjaan”, jelas Hari Prasetyo.
Jadi menurutnya, “apabila rekanan(kontraktor) tidak menuliskan nilai atau harga dari proyek negara yang dikerjakan, rekanan (Kontraktor) tidak memamtuhi perpres tersebut”, tukasnya.
Jadi wajar publik pertanyakan peranan dan kinerja konsultan pengawas pada proyek itu, bahkan PPTK kegiatan pun wajib dipertanyakan tanggung jawabnya, ada apa pada proyek yang menggunakan uang rakyat ini”, tandas nya.
Selain itu, dengan tidak dicantumkan nya nilai kontrak pada plang proyek itu, bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi, juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah pada Undang-undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) pungkasnya.
Sampai berita ini ditayang, pihak ORMAS J.P.K.P masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (Hari/Dicky)