Lensa Daerah

BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Kepesertaan PPU BU

Lampung Utara,www.Lensamedia.net-Sebagai bentuk untuk memberikan pemahaman kepada peserta JKN-KIS segmen Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang mengalami pemutusan kerja, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi gelar kegiatan Sosialisasi Syarat, Tata Cara Pelaporan Serta Pemberhentian Kepesertaan Peserta PPU Badan Usaha Yang Mengalami PHK secara virtual, Kamis (25/03).

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta, Dedi Antoni mengungkapkan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terbaru terkait ketentuan hak manfaat jaminan kesehatan bagi Peserta PPU Badan Usaha (BU) yang mengalami PHK.

“Peserta PPU BU yang mengalami PHK dengan kriteria tertentu masih memperoleh hak jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, namun hal tersebut harus dibuktikan dengan beberapa dokumen pendukung dan diajukan bersamaan dengan surat usulan pemberhentian atau penonaktifan Pekerja,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa Peserta JKN-KIS segmen PPU BU masih memperoleh jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa perlu membayar iuran jika memenuhi kriteria, PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan, PHK karena perusahaan pailit dan PHK karena Pekerja mengalami sakit berkepanjangan dan tidak mampu bekerja.

Sedangkan pemberhentian kepesertaan peserta PPU BU yang mengalami PHK tanpa memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan disebabkan oleh Pekerja meninggal dunia, Pekerja telah berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja, Pekerja mengundurkan diri dan penyebab PHK lain selain PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial.

“Sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, peserta yang mengalami pemutusan kerja masih dapat menggunakan haknya untuk mengakses pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS. Harapannya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, peserta JKN-KIS yang mengalami pemutusan kerja bisa dapat memahami dan bisa mengakses kartu kepesertaannya untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tambah Dedi.

Kegiatan yang dihadiri oleh 40 Badan Usaha ini berjalan dengan tertib dan lancar. Saat memasuki sesi diskusi, beberapa PIC mengajukan pertanyaan salah satunya adalah Rossa, PIC dari PT. BPR Syariah Kotabumi.

“Saya sangat mengapresiasi ya dengan adanya sosialisasi terkait kepesertaan PPU BU, karena saya puas dengan jawaban yg diberikan dari BPJS Kesehatan. Bahwa penonaktifan Pekerja yang mengundurkan diri tetap harus melampirkan dokumen pendukung seperti softcopy paklaring, softcopy surat pengunduran diri dari Pekerja dan file excel usulan penonaktifan peserta oleh BU (hasil download dari aplikasi Edabu),” tutup Rossa.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top