hukum

Polres Lamsel, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera dan Hewan Dilindungi

Lampung Selatan, www.lensamedia.net Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan kulit Harimau Sumatera dan ratusan Kilogram daging Celeng serta ratusan jenis burung dilindungi.

Keberhasilan para petugas dalam memberantas para pelaku penyelundupan hewan dilindunngi ini, berkat kejelian para anggota yang saat melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang akan melewati pintu masuk pelabuhan ASDP Bakauheni sebelum melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak Banten.

” Barang bukti ini adalah hasil kerja keras kita bersama selama dua bulan dalam ungkap kasus masalah UU Karantina dan Perlindungan Konservasi ” Kata Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (10/9/2021) saat melakukan Pers Release bersama awak media di halaman KSKP Bahakuheni.

Ungkap kasus ini dimulai dengan adanya Delivery kulit Harimau Sumatera melalui jasa Expedisi, kemudian seperti biasa pihaknya melakukan cek dan control Delivery, dan ditemukan satu orang tersangka atas nama BS (30) warga Indramayu Jawa Barat.

Saat dilakukan pengembangan pihaknya juga menemukan barang bukti (BB) berupa 1 lembar kulit harimau, 1 buah Kepala Harimau, 2 buah kepala Kijang, 203 gigi Beruang Madu, 120 Kuku Beruang Madu, 30 buah Gelang yang terbuat dari Gading Mammot, 5 buah cincin yang terbuat dari Gading Mammoth, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang Ikan Duyung atau Ikan Dugong, 5 buah Dompet terbuat dari kulit Harimau Sumatera, 1 biah Peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera, 1 buah Kota warna Coklat dengan nomor ResiJDO138081951, 1 buah HP merk Oppo A35 warna biru, 1 buah ATM BRI warna biru An. Beni Susanto.” papar Kapolres Lamsel.

Saat ini barang bukti bersama para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamsel, guna dilkukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 21 (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dende Rp. 5 Milyar.

Selain itu saat ini pihaknya juga melakukan pengembangan dalam kasus ini hingga ke Sumatera Selatan, mudah-mudahan dapat mengungkap lebih luas dalam perkara ini

” Kami juga masih melakukan pengembangan ke Sumsel, mudah-mudahan dapat mebgungkan lebih luas perkara ini ” Ujarnya.

Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa jenis burung dilindungi yang dimasukan kedalan 12 kardus, sebanyak 68 ekor dengan rincian 42 ekor burung jenis Cica Daun Sumatera, 8 ekor burung Murai Air amancur, 8 ekor burung Sikatan Rimba Dada Coklat (SRDC) ,5 ekor burung Poksai Hitam/Rambo, 4 ekor burung Seledang biru dan 1 ekor burung Mancung.

Selanjutnya pada hari Kamis (29/7/2021) sekira pukul 23.30 pihaknya juga berhasil mengamankan 1,2 ton daging celeng yang dikemas dalam 18 koli warna putih, diangkut menggunakan kendaraan Bus PT Sami Jaya Putra, dengan Nopol BE 7179 JA yang dikemudikan oleh BI ” Tutut Kapolres lagi.

Kepada petugas, sang pengemudi mengaku daging tanpa dokumen lengkap ini berasal dari pasar Central Kotabumi Lampung Utara yang akan dikirim Bitung dan Cikokok Tangerang dengan ongkos Rp.50 ribu per Koli.

Oleh karena itu BI akan dijerat dengan pasal 88 huruf a dan c UURI nomor 21 tahun 2009 tetang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (humas)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : [email protected]

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top