Blambangan Umpu – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak pada tahun ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan membentuk badan adhoc Pilkada 2024 sebagaimana telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Senin 22 April 2024.
Seperti disampaikan Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa, KPU akan melakukan rekrutmen terbuka untuk badan adhoc Pilkada 2024. Sehingga bagi Masyarakat Umum yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai badan adhoc Pilkada 2024.
“Pendaftaran badan Adhoc Pilkada tahun 2024, untuk PPK dan PPS akan dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis Web siakba.kpu.go.id yang metode pendaftaranya sama dengan badan adhoc pemilu 2024 lalu”.ujar Ketua KPU.
Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi (Kadiv) Sosdiklih, Parmas dan SDM Tri Sudarto mengatakan, sesuai Perubahan Keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc telah ditetapkan bahwa metode pembentukan adhoc pilkada 2024 dengan seleksi terbuka yang pembentukannya sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.
“Untuk jadwal tahapan rekrutmen badan adhoc, untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pendaftaran dibuka tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024 selama 7Hari dan Perpanjangan Pendaftaran PPK 30 April 2024 sampai dengan 2 Mei 2024 dan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Penerimaan Pendaftaran akan dibuka tanggal 2 Mei 2024 sampai fengan 6 Mei 2024 serta untuk Perpanjangan Pendaftaran tanggal 9 Mei sampai dengan 8 Mei 2024”.papar Tri
Disamping itu Tri juga mengingatkan kembali kepada calon pendaftar agar memastikan nama tidak tercatut sebagai anggota partai politik manapun dengan cara cek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, jika nama tercatut segera melapor ke kantor KPU Way Kanan.(Tr)