hukum

Kendaraan Wartawan Dirusak OTK Saat Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW Cemari Lingkungan

Tulang Bawang, Lensa Media – Dikonfirmasi soal keluhan warga dan dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan dari limbah hasil produksi tapioka berupa ampas singkong (onggok-red) yang di tampung di perbatasan Kampung Agung Dalam dan Penawar Jaya tepatnya di pinggir jalan Lintas Sumatera tak jauh dari pemukiman, kendaraan roda empat milik wartawan bernama Dedi justru diduga di rusak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) saat berada di pelataran kantor Pabrik milik PT Bumi Waras (BW).

Dugaan pengerusakan itu bermula ketika Dedi bersama rekannya melakukan tugas jurnalistik berupa konfirmasi soal limbah dan keluhan warga Agung Dalam ke pabrik singkong pengelolaan tapioka milik PT BW.

Saat berada di kantor tersebut, Dedi bersama rekannya tidak bisa menemui pimpinan pabrik di karena sedang tidak berada di tempat dan diterima Fadli yang mengaku sebagai Humas.

Dalam wawancaranya soal limbah yang diduga mencemari lingkungan dan bau yang meresahkan warga, Fadli tidak banyak memberikan tanggapan dan mengatakan jika pihaknya sudah pernah membuatkan sumur bor untuk warga yang komplain.

“Dulu pernah ada komplain soal itu tapi itu sudah dibuatkan sumur bor,”ujarnya.

Setelah konfirmasi, Dedi dan rekannya yang ingin pulang di kejutkan dengan plat mobil yang sudah lepas dari tempatnya. Melihat itu, untuk mengetahui penyebabnya ia kemudian meminta untuk melihat CCTV namun pihak pabrik berdalih jika CCTV tidak ada dan yang ada pun tidak berfungsi alias mati.

“Setelah dari keluar ruangan saya kaget melihat plat mobil yang sudah lepas dan rusak begitu, kemudian saya balik lagi ke dalam ruangan meminta untuk melihat CCTV guna mengetahui penyebab rusaknya plat mobil saya. Namun Humas mengatakan CCTV kita tidak ada, itupun CCTV mungkin rusak. Mendengar itu saya kemudian pergi,”kata Dedi, Kamis 2 Mei 2024.

Atas insiden itu Dedi berencana melaporkan kejadian itu ke pihak penegak hukum, apalagi posisinya sedang dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang mana dilindungi Undang-undang No.40 Tahun 1999.

“Rencana mau laporan ke Polsek, meski hanya rusak plat kita harus tau penyebabnya apa? Apalagi saya ke tempat itu dalam rangka tugas jurnalistik dalam melakukan perimbangan informasi yang kami dapatkan,”tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Agung Dalam dan Penawar Jaya berinisial PJ dan BY mengeluhkan bau dan air kolam dan sumur yang tercemar dari limbah hasil produksi tapioka berupa ampas singkong (onggok-red) yang diduga sengaja di tampung hingga menggunung di pinggir jalan lintas sumatera dekat pemukiman warga.

PJ mengaku suaminya pernah mengeluh air kolam dan sumur yang tercemar dan diberikan bantuan sumur bor, namun ia menyayangkan sikap perusahaan yang tidak memberikan solusi terhadap bau limbah tersebut yang di khawatirkan dapat menimbulkan penyakit di keluarganya.

Hal senada juga di sampaikan warga Penawar Jaya berinisial BW yang meminta agar pihak perusahaan memperhatikan lingkungan terlebih bau dan air onggok berlendir itu dapat diberikan solusi. (Handri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top