hukum

Sempat Menang Praperadilan, Mantan Kadis PUTR Metro Kembali Ditahan Kejaksaan

​Metro, Lensa Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra (RKS), pada Selasa (11/11/2025). Langkah tegas ini diambil penyidik setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur.

​Dalam keterangan persnya kepada awak media di Kantor Kejari Metro pada Selasa malam (11/11), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Metro, Puji Rahmadian, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak siang hari. Robby kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro selama 20 hari ke depan.

​”Hari ini, Selasa 11 November 2025, tim penyidik resmi menetapkan kembali dan melakukan penahanan terhadap tersangka RKS. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan ulang pasca-putusan praperadilan bulan September lalu,” ujar Puji Rahmadian kepada wartawan.

​Puji juga memaparkan pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka. Robby dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-02/L.8.12/Fd.2/11/2025, kasus ini bermula dari proyek peningkatan/rekonstruksi jalan (Long Segment) di Jalan Dr. Soetomo, Metro Pusat, Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.066.845.678.

​Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa meski sebelumnya status tersangka RKS sempat dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan karena alasan administratif, hal tersebut tidak menghapus perbuatan pidananya. Dengan dikeluarkannya Sprindik baru nomor: PRINT-02/L.8.12/Fd.2/11/2025, penyidik meyakini telah mengantongi bukti yang cukup untuk memproses kembali perkara ini hingga ke persidangan.(Red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top