Info Tulang Bawang

Soroti Kinerja Kejari Tulang Bawang, DPW BAIN HAM RI Lampung: Jangan Jadikan APIP Tameng untuk ‘Cuci Tangan’!

Tulang Bawang, Lensa Media – Viral pemberitaan mengenai Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) yang mendesak evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, memantik reaksi keras dari praktisi hukum dan aktivis hak asasi manusia.

Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, S.H., C.MK., menilai jawaban pihak Kejari yang berdalih menunggu hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat dalam menangani laporan masyarakat, adalah “lagu lama” yang membosankan.

Hal ini disampaikan Ferry Saputra saat menanggapi pernyataan Kasi Intel Kejari Tulang Bawang yang menyebut kasus Bawaslu dan laporan FWTB sedang dikoordinasikan dengan Inspektorat.

“Alasan melimpahkan ke APIP itu seringkali jadi tameng atau modus ‘cuci tangan’ agar kasus menguap dan pelapor lelah menunggu. Publik jangan dibodohi dengan birokrasi yang berbelit,” tegas Ferry saat ditemui awak media di kediamannya, Kamis (15/1/2026) sore.

Langgar PP No. 43 Tahun 2018
Ferry menegaskan, Kejari Tulang Bawang tidak bisa sembarangan mendiamkan laporan masyarakat dengan alasan proses di APIP. Ada aturan main yang mengikat secara hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ferry, dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP tersebut, Penegak Hukum memiliki batas waktu yang jelas.

“Undang-undang itu tegas. Dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima, Penegak Hukum wajib memberikan jawaban tertulis kepada pelapor mengenai status laporannya. Bukan sekadar jawaban lisan ‘masih berjalan’ atau ‘tanya Inspektorat’. Jika FWTB atau pelapor lain belum menerima surat resmi dalam 30 hari, Kejari sudah menabrak aturan,” cetus Ferry dengan nada tinggi.

Jangan Berlindung di Balik MoU
Lebih lanjut, Ferry menguliti mekanisme pelimpahan ke Inspektorat yang sering dijadikan alasan. Menurutnya, meskipun ada MoU antara Kejaksaan, Polri, dan Kemendagri, bukan berarti Kejari lepas tanggung jawab.

“Pelimpahan ke Inspektorat itu tujuannya untuk melihat aspek administrasi. Tapi ingat, jika ditemukan kerugian negara dan ada unsur niat jahat (mens rea), APIP wajib mengembalikannya ke APH untuk dipidana. Kejari tidak boleh pasif. Kejari harus proaktif mengejar hasil audit itu, jangan sampai kasus ‘masuk angin’ di tengah jalan,” paparnya.

Ungkit Laporan Korupsi Sekretariat DPRD yang ‘Mangkrak’
Kritik Ferry bukan tanpa bukti. Ia membeberkan pengalaman pahit lembaganya sendiri sebagai bukti nyata bagaimana mekanisme pelimpahan ke APIP kerap menjadi jalan buntu bagi laporan korupsi.
Ferry mengungkapkan bahwa DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang pernah melayangkan laporan resmi pada tahun 2022 lalu terkait dugaan korupsi Dana Anggaran Sekretariat DPRD Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

“Saya bisa buktikan faktanya. Sampai saat ini laporan kami tahun 2022 soal Sekretariat DPRD itu tidak ada kejelasannya, lenyap begitu saja. Setiap kali kami pertanyakan progresnya kepada pihak Kejari, jawabannya selalu sama dan copy-paste: ‘sudah dilimpahkan ke APIP’,” beber Ferry.

Menurutnya, kasus yang sudah bertahun-tahun tanpa kejelasan status hukum ini menjadi bukti valid bahwa kinerja Kejari Tulang Bawang memang perlu dievaluasi total karena terkesan membiarkan laporan masyarakat menumpuk tanpa penyelesaian.

Dukung Desakan Copot Kajari
Menutup keterangannya, Ferry Saputra menyatakan dukungan penuh terhadap langkah FWTB yang melaporkan lambannya penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Ia sepakat bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin harus konsisten dengan janjinya untuk mencopot Kepala Kejaksaan yang minim prestasi.

“Transparansi itu harga mati sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kalau Kejari Tulang Bawang alergi dikritik dan lamban merespons, berarti mereka gagal menjalankan amanat Jaksa Agung. Kami di BAIN HAM RI mendukung penuh agar Kejagung turun tangan mengevaluasi total pejabat Kejari Tulang Bawang yang dinilai lemah syahwat dalam memberantas korupsi,” pungkas Ferry.

Sebelumnya, diberitakan puluhan media bahwa FWTB mendatangi kantor Kejari Tulang Bawang lantaran gerah dengan banyaknya kasus dugaan korupsi yang dinilai “mangkrak”, mulai dari kasus Dana Hibah Bawaslu, dugaan fiktif sewa kendaraan dinas Bapenda, hingga dugaan korupsi BUMD senilai Rp8,6 Miliar.(HANDRI)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top