Tulang Bawang, Lensa Media – Upaya penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat tiga kampung dengan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) di Kabupaten Tulang Bawang akhirnya menemui titik terang. Negara hadir langsung melalui aparat kepolisian untuk menjamin proses berjalan adil dan transparan.
Pada Senin (19/1/2026), Polda Lampung bersama Polres Tulang Bawang mengawal ketat pelaksanaan ploting (penentuan titik) bidang tanah yang dilakukan oleh ATR/BPN Tulang Bawang. Lokasi sengketa tersebut berada di Lahan Isem Payow Bonow/Umbul Sadeng yang diklaim oleh warga Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu.
Petinggi Polda Turun Langsung
Kegiatan ini tidak main-main. Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung, mulai dari Direktur Intelijen, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), hingga Kabid Humas turun langsung ke lokasi. Mereka didampingi Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, serta unsur Pemerintah Kabupaten, DPRD, dan perwakilan masyarakat.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menegaskan bahwa pengawalan ketat ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman.
“Polri hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan. Kami menjamin keamanan serta mengedepankan dialog agar tidak terjadi konflik di lapangan,” tegas AKBP Yuliansyah di sela kegiatan.
Dibagi Dua Tim Pengukuran
Proses diawali dengan rapat koordinasi di Mapolres Tulang Bawang sebelum tim bergerak ke lapangan. Di lokasi, tim ATR/BPN dibagi menjadi dua untuk menyisir titik-titik krusial, yakni di KM 11 Gunung Kiling dan KM 37 Divisi VI area PT ILP.
Seluruh proses pengukuran disaksikan langsung oleh mata kepala para pihak yang bersengketa, yakni perwakilan masyarakat tiga kampung, kepala kampung, dan manajemen perusahaan. Hasil pengukuran ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran sebagai dokumen hukum yang sah.
Apresiasi Kapolda Lampung
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak, terutama masyarakat tiga kampung, yang mampu menahan diri dan menjaga situasi tetap dingin selama proses berlangsung.
“Kami mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang tetap menjaga situasi kamtibmas. Ini bukti bahwa penyelesaian persoalan agraria dapat ditempuh secara damai dan bermartabat,” ujar Jenderal bintang dua tersebut.
Irjen Pol Helfi menambahkan, hasil penetapan titik koordinat ini tidak langsung diumumkan di lapangan, melainkan akan dipaparkan secara resmi dan transparan.
“Hasil pengecekan akan dipaparkan oleh ATR/BPN Tulang Bawang pada Kamis, 22 Januari 2026 di Kantor Pemda Tulang Bawang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan yang berakhir pukul 16.15 WIB tersebut berlangsung aman dan terkendali. Polda Lampung berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga iklim investasi yang sehat dan hak-hak masyarakat yang terjamin.(HANDRI)

