Lampung Utara

Siswa Berprestasi Ditolak di MTsN 2 Lampung Utara, Orang Tua Siswa Harapkan Ombudsman RI Lakukan Audit Sistem PPDB

KOTABUMI – Askana Syakhi Syahma, merupakan seorang siswi yang berpretasi yang berhasil meraih medali emas dalam ajang bergengsi Mentari Science Competition (MSC) 2026 sekaligus menyandang gelar Juara Umum Olimpiade Sains Nasional (OSN).

Sebelumnya Askana Syakhi Syahma, mendaftar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Lampung Utara melalui jalur prestasi namun namanya tidak ada dalam pengumuman tersebut.

Berdasarkan keterangan Whatsapp Panitia penerimaan peserta didik baru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Lampung Utara, kepada orang tua siswa mengatakan dengan begitu polosnya tanpa memberikan penjelasan secara detil terkait kriteria siswa yang berprestasi sesuau aturan yang berlaku.

“Assalamualaikum, Berdasarkan Kriteria penerimaan siswa baru jalur prestasi MTsN 2 Lampung Utara, mohon maaf ananda Askana Syakhi Syahma tidak memenuhi persyaratan untuk jalur tersebut. Mungkin nanti bisa mendaftar jalur reguler di bulan Juni terima kasih” jelas Panitia yang tidak di ketahui namanya tersebut.

Mendapati informasi tersebut orang tua siswa Fajar Ramadhan warga Rejosari yang rumahnya hanya berjarak 200 meter dari sekolah tersebut merasa sangat kecewa terhadap sistem penerimaan peserta didik baru di MTsN 2 Lampung Utara.

Kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Pihak Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Lampung Utara, menyatakan bahwa siswa tersebut tidak diterima melalui jalur prestasi yang justru tidak sejalan dengan aturan perundang undangan.

Dengan demikian seharusnya pihak sekolah memberikan dukungan penuh mendukung bakat dan mentor yang tepat yang bisa menjadi kebanggaan dan kebiasaan (tradisi) bagi sekolah, bukan hanya sekadar pelabelan belaka tentang sebuah prestasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Lampung Utara, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Plt Kasi Penmad) Andi, setelah melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah mengatakan penjelasan dari pihak sekolah bahwa kriteria penerimaan tersebut berdasarkan juara kelas dari kelas 4, 5, dan 6 dan juara lain itu hanyalah pendamping.

“Penjelasan dari pihak sekolah bahwa kriteria penerimaan tersebut berdasarkan juara kelas dari kelas 4, 5, dan 6 dan juara lain itu hanyalah pendamping bukan persyaratan Utama”.jelas Pak Andi. Jum’at 8 Mei 2026.

Penjelasan tersebut tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Siswa Nasional, adalah peserta didik yang berhasil meraih keunggulan dalam bidang akademik maupun non-akademik. Mereka berhak mendapatkan penghargaan atau beasiswa atas capaian prestasi di sekolah maupun kompetisi.

– Definisi: Siswa berprestasi mencakup mereka yang memiliki keunggulan, kemampuan, atau pencapaian tinggi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, maupun olahraga.
– Prestasi Akademik: Meliputi peringkat kelas, nilai akademik terbaik, publikasi ilmiah, atau pemenang olimpiade.
– Prestasi Non-Akademik: Meliputi juara kompetisi olahraga, seni, kejuaraan antarsekolah, hingga prestasi dalam kepemimpinan organisasi.
– Hak Siswa Berprestasi: Menurut peraturan PP No. 28 Tahun 1990, siswa berprestasi berhak mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
– Bentuk Apresiasi: Siswa berprestasi berhak menerima beasiswa prestasi atau bantuan biaya pendidikan, terutama yang berpotensi namun berasal dari keluarga tidak mampu.

Secara ringkas, prestasi tidak hanya terbatas pada nilai akademik, tetapi mencakup seluruh hasil maksimal dari usaha pengembangan potensi diri peserta didik.

Terkait hal tersebut Andi juga akan segera mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.

Fajar orang tua Askana Syakhi Syahma, menyampaikan kekecewaan nya kepada pihak MTsN 2 Lampung Utara dan berharap agar dunia pendidikan, bisa menjadi landasan dasar dan pondasi berlogika.

“Jika hal ini di abaikan, maka anak-anak yang lain diluar sana, tidak akan terpacu untuk mengukir prestasi, dampak dari tidak adanya apresiasi atas prestasi itu sendiri. Lalu apa lagi harapan Generasi mendatang, jika motto Indonesia emas di abaikan.”ungkap Fajar.

Fajar juga berharap agar Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung serta Ombudsman Republik Indonesia melakukan audit terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MTsN 2 Lampung Utara, agar hal serupa tidak terulang kembali.

Editor : Tr4

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top