Tanggamus,www.lensamedia.net – Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial MR (23) warga Pekon Sukanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap petugas gabungan Polsek Pulau Panggung dan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Tersangka ditangkap atas keterlibatannya dalam Curat rumah kosong milik korbannya Dela Puspita Sari (26) di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung bersama seorang rekanya yang masih dalam pengejaran berinisial HR.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH. mengungkapkan, tersangka MR ditangkap dirumahnya pada Jumat (10/8/18) sekitar pukul 16.00 Wib.
“Tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korbannya pada tanggal 8 Juli 2018,” ungkap AKP Budi Harto, Minggu (11/8/18) pagi.
Lanjutnya, dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit TV LED 24 Inch, 1 unit Play Station, 1 unit Handphone nexstrone dan 1satu buah tas eiger hasil kejahatannya. “Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta,” ujarnya.
AKP Budi Harto menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, kejahatan yang dilakukannya pada Minggu tanggal 08 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 Wib dirumah korban di pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kab. Tanggamus.
“Adapun peran para pelaku dalam aksinya, yaitu HR berperan masuk kedalam rumah dan MR menunggu diluar guna mengumpulkan dan mengangkut barang curian milik korbannya,” jelas AKP Budi Harto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung, terhadap pelaku yang belum tertangkap dan barang bukti lain masih dilakukan pencarian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Suhairo)