Mesuji,www.Lensamedi. co- Maryarakat Desa Suka Agung dan Suka Mandiri Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung beramai-ramai ke Kantor DPRD Kabupaten Mesuji untuk melaporkan atau mengadukan permasalahan lahan yang di sewa oleh pihak perusahaan PT. Lambang Jaya sejak tahun 1993.( Ahad/26/08/2018)
Di dalam berita acara perjanjian sewa lahan selama 10 (Sepuluh) Tahun dan di sewa pertahun sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan masyarakat tidak pernah mendapatkan uang sewa lahan atau perkebuhan yang di kelola oleh pihak perusahaan PT. Lambang Jaya. Di dalam perjanjian untuk menanam ubi kayu selama 10 tahun, akan tetapi setelah habis kontrak/sewa pada tahun 2003 lahan masyarakat tersebut tidak di kembalikan malah di alih fungsikan tanaman pohon sawit tanpa musyawarah kepada masyarakat yang bersangkutan.
Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Puad Amrulloh, SE. mengatakan kepada perwakilan masyarakat apabila pengaduan masyarakat benar dan fakta artinya HGU yang di miliki perusahaan tersebut tidak akurat kebenarannya. Saudara-saudara masyarakat SP3D tidak salah mengadukan permasalah ini ke pihak kami, setelah ini kami pelajari berkas tersebut dan secepatnya pihak yang bersangkuran kami panggil. Ungkapnya.
Masyarakat menjelaskan, pihak perusahaan PT. Lambang Jaya/ Pematang Agri Lestari (PAL) nantinya bukan benturan dengan masyarakat saja akan tetapi akan berhadapat dengen negara, karena sudah menggarap puluhan hektar tanah regester 45. Jelasnya.
Ketua komisi A, Suyadi menerangkan kepada perwakilan masyarakat nanti kami rapatkan bersama para anggota dewan yang bersangkutan supaya cepat di selesaikan permasalahan tersebut. nanti akan kami undang BPN untuk mengkroscek satu persatu pembuktian surat dan kebenaran tempat tanah tersebut serta kebenarannya HGU perusahaan PT. Lambang jaya/pematang agri lestari apakah pas dan sesuai dengan surat menyuratnya. Jelasnya. (Arif)