Mesuji,www.lensamedia.net –Warga Masyarakat Desa Suka Agung dan Suka Mandiri Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Tokoh Masyarakat wakil dari pelaku sejarah menyampaikan kronologis yang terjadi di Desatersebut”Senin 27/08/2018
Pada tanggal 16 Nopember 1983 di buka Transukarsa Lokal (Translok) dari Gunung Balak sebanyak 210 KK, Pagelaran 137 KK, Jepara 120 KK, Padang Ratu 33 KK, Bandung Jaya 100 KK. Sejumlah orang-orang tersebut menggantungkan hidup dan cita-cita terhadap keputusan pemerintah yang memberikan dan menjanjikan 3 (tiga) bukti hak milik kepada masing-masing kepala keluarga dengan uraian sebagaiberikut :
1. Satu buku sertifikat dengan luas ukuran 2.500 (dua ribu lima ratus meter bujur sangkar) di sebut pekarangan.
2. Satu buku sertifikat dengan luas ukuran 10. 000 (sepuluh ribu) Meter persegi di sebut lahan usaha satu.
3. Satu buku sertifikat dengan luas ukuran 7.500 (tujuh ribu lima ratus) tiga semperempat di sebut lahan usaha dua.
Kemudian hak tersebut juga di buktikan dalam peta ikhtisyar tahun 1983 yang di lakukan oleh badan pertanahan nasional Kota Bumi Lampung Utara Provinsi Lampung.
Namun setelah berjalan beberapa tahun kemudian, pada tahun 1987 di bukanya pemecahan KK Transwakarsa Murni sebanyak 340 KK, masing-masing kepala keluarga mendapatkan bagian :
1. Luas ukuran 2500 di sebut lahan pekarangan
2. Luas ukuran 10.000 di sebut lahan usaha satu ha.
Kemudian setelah itu, pada tanggal 12 Februari 1993 datang pihak perusahaan PT. Lambang jaya. untuk menawarkan sewa kelola tanaman ubi kayu selama 10 tahun, pertahunnya di sewa sebesar Rp. 50.000,-
Setelah itu, perusahaan menjanjikan nanti kalau sudah habis sewa tanah tersebut kami akan menyerahkan surat serta tanahnya.
Setelah itu, pihak perusahaan sudah menguasai lahan masyarakat yang sudah di sewakan.
Perjanjian sewa telah selesai pada tahun 2003, tapi bukan di serahkan kepada masyarakat, malah pengalihan tanaman ubi kayu (singkong) menjadi pohon sawit.
Pada tahun 2013 Masyarakat mengadukan perusahaan PT. Lambang Jaya/Pematang Agri Lestari ke Pengadilan Negeri Menggala dengan nomor : 05/PDT.G/2013/PN.MGL
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Menggala pihak perusahaan PT. Lambang Jaya/PAL telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada masyarakat. Pada keputusan PN di menangkan pihak masyarakat. Jelasnya.
(Arif/ Red).