Pringsewu,www.lensamedia.net –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Dinas PUPERA Perumahan dan Pemukiman memberikan sosialisasi pembukaan rekening tabungan untuk keperluan bantuan rumah swadaya, sebanyak 60 orang masyarakat penerima bantuan rumah swadaya, warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu yang mengikuri sosialisasi melakukan pembukaan rekening tabungan untuk keperluan bantuan rumah swadaya. Pembukaan rekening penerima bantuan tersebut dilakukan setelah mengikuti sosialisasi program bantuan rumah swadaya tahun 2018, anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan dan pemukiman dari Dinas. PUPERA Kabupaten Pringsewu Bidang Perumahan.
Acara sosialisasi pembukaan rekening tabungan digelar di Aula STIE Muhammadiah pringsewu, dibuka langsung oleh ketua Tim Teknis DAK Regular Bidang Perumahan dan Pemukiman Kabupaten. Pringsewu Sekretaris Dinas PUPERA, Imam Santiko Raharjo, S.Si. kamis (13/9/18).
Hadir dalam acara sosialisasi, Kepala Bidang Perumahan Sigit Susanto, Tri Handayani, Camat Pringsewu Nang Abidin,kepala Pekon Podosari Rasmin dan Para peserta 80 orang terdiri dari Penerima Bantuan, Ketua Kelompok Penerima Bantuan, Tenaga Fasilitator Masyarakat, aparatur pekon, ASN bidang Perumahan Dinas PUPERA, serta Tim dari Bank Lampung Cabang Pringsewu.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Imam Santiko Raharjo, S.Si, dalam sambutannya menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi itu adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta penerima bantuan, terkait pelaksanaan program mulai dari proses awal hingga akhir pelaksanaan nantinya,”jelas Imam.
Lanjutnya Bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya yang sesuai dengan amanat Undang Undang No 1 tahun 2011, bahwa Negara bertanggung jawab melindungi segenap Bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan, kawasan pemukiman, serta tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sejak tahun 2015 Pemerintah mulai mencanangkan program sejuta rumah
untuk rakyat yang dilaksanakan selama periode 2015 – 2019. Program
Sejuta rumah tersebut merupakan gerakan bersama antara Pemerintah
Pusat Daerah, dunia usaha (pengembang) dan masyarakat untuk
mewujudkan kebutuhan hunian khususnya bagi MBR, sebagai peran Pemerintah dalam program sejuta rumah tersebut, yakni penyedia
rumah bagi MBR melalui rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta rumah umum dan komersil. Salah satu upaya Pemerintah penyedia akan hunian sebagai bantuan untuk pembangunan baru serta peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Salah satu lokasi yang mendapatkan program BRS yakni Pekon Podosari,” papar Imam.
Selain itu sambungnya, dalam sosialisasi itu dijelaskan pula tentang kewajiban dan tanggungjawab bagi penerima manfaat. Selanjutnya juga, sekaligus akan dilakukan pembukaan rekening bagi penerima bantuan oleh bank penyalur,” ucap Imam.
Imam Santiko Raharjo, Menambahkan saya berharap masyarakat dapat menerima dengan baik dan memanfaatkan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang sudah tertera, sehinga masyarakat bisa memberikan dampak yang positip untuk keluarga penerima bantuan sendiri maupun untuk lingkungan sekitar.
Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu Kabupaten di Propinsi Lampung
yang beruntung dengan mendapatkan alokasi bantuan rumah untuk MBR, karena pada tahun 2018 ini sekitar 1100 unit lebih RTLH yang ada di Kabupaten Pringsewu yang mendapatkan bantuan Peningkatan Kualitas (rehab) RTLH dari Pemerintah Pusat. Salah satu program Pemerintah Pusat dalam program sejuta rumah pada
tahun 2018 Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu Kabupaten yang
mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan dan Pemukiman sebanyak 362,” ungkapnya.
Dijelaskan Jenis bantuan yang diterima dalam peningkatan kualitas perumahan Rumah Tidak Layak Huni. yakni kegiatan untuk memperbaiki RTLH secara swadaya, sehinga menjadi Rumah Layak Huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan maupun perkelompok sebesar Rp. 15.000.000-, perorang atau yang penerima bantuan.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi MBR dan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan rumah layak huni serta memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan, serta kecukupan luas bangunan.”jelasnya.
Dikatakan Dukungan yang diberikan dari berbagai pihak, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dan juga masyarakat Kabupaten Pringsewu akan terlaksananya program ini sangatlah penting. Hal tersebut akan menjadi penilaian tersendiri bagi
Pemerintah Pusat, dan untuk kedepannya Pemerintah Pusat melalui DAK tersebut dapat mengalokasikan lagi untuk masyarakat Kabupaten Pringsewu yang belum mendapatkan kesempatan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tersebut.katanya.
Sementara,Tri Handayani, ST.,MM, selaku Nara aumber. mengatakan, sasaran program Bantuan Rumah Swadaya DAK Regular Bidang Perumahan dan Pemukiman, adalah masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan memiliki tempat tinggal yang tidak layak huni dengan dana yang dikucurkan sebesar Rp15 juta masyarakat benar benar terbantu,” papar Tri.
Lanjut Tri Handayani Untuk itu, dia berharap bantuan atau gotong-royong dari warga setempat untuk membangun rumah tersebut, sehingga para penerima bantuan dapat meningkatkan kuliatas rumahnya. “Semoga dengan adanya program BRS ini dapat meringankan beban masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumahnya. Sehingga jumlah rumah tidak layak huni dapat berkurang secara bertahap,” imbuhnya
Ditambahkan Tri Handayani, dengan program BRS, Masyarakat sangat antusias.terbukti dengan kesungguhan dalam persiapan berupa swadaya masyarakat seperti tabungan bahan bangunan sebagai tambahan dalam rangka memaksimalkan hasil Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni, bedah rumah tersebut..(rls/yud)
