Lensa Daerah

Haryono Membantah Telah Melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2015, Pencairan Dana Desa Tahap Dua Masih Jadi kewenangan Saya

Pringsewu,www.lensamedia.net – Haryono membantah telah melanggar peraturan daerah (perda) no 10 tahun 2015 hal ini di sampaikan nya melalui telepon seluler kepada sekretaris inspektorat Pringsewu haryadi indra sabtu 6/10.

‘Di katakan  sekertaris inspektorat Pringsewu saat di konfirmasi masi awak media mengatakan, memang benar haryono saya hubungi melalui telpon seluler terkait pemberitaan yang rame di media online,ia menuturkan kepada saya  bahwa pencarian dana desa  tahap dua itu masih kewenangan
dirinya karna belum berstatus cuti dan ia membantah pemberitakan  di media itu tidak benar, kilah”haryono” kepada sekretaris inspektorat.

‘Berbeda dengan keterangan sugeng selaku pelaksana tugas (PlT) saat dikofirmasi tim awak media dikediamanya rabu 3/10 mengaku telah terjadi pengunaanan dan pencairan  dana desa tidak transparan bahkan adanya permaianan dalam pelasaknaannya tidak sesuai mekanisme pasalnya selaku kepala pekon (haryono) sewaktu menjabat pun tidak transparan, bahkan  saat ini bersetatus non aktip/cuti bisa mencairkan dana desa tahap dua”ucapnya.

Diduga kuat pencairan dana desa tahap dua pekon Panutan, sangat menyalahi peraturan yang tertuang dalam surat edaran nomor: 141/1123 / D.10 / 2018 ditanda tangani sekertaris daerah kabupaten Pringsewu.

Sesuai peraturan daerah nomor 10 Tahun 2015 dan berdasarkan surat keputusan bupati pringsewu nomor B.363 / KPTS / U02 / 20I8 yang berbunyi sebagai berikut.

1. Kepala Pekon yang akan mencalonkan diri kembali menjadi kepala pekon diberikan cuti sejak ditetapkan hingga selesai pindah calon terpilih.

2. Selama melaksanakan tugas dan tugas untuk tugas-tugas dan tanggung jawab untuk tugas-tugas dan tanggung jawab untuk tugas-tugas khusus dengan surat perintah (SPT) Dari Bupati Pringsewu.

3. Sepanjang masa cuti kepala desa / pekon dilarang mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) dan mengunakan fasilitas pekon sebagai calon kepala pekon.

ini semua menjadi pertanyaan publik khususnya masyarakat, Diharapkan pemerintah kabupaten Pringsewu khususnya inspektorat Pringsewu segera menurunkan Tim guna memeriksa pekerjaan fisik pekon Panutan yang asal jadi, juga pencarian tahap dua yang diduga masih di cairkan kepala pekon non aktif haryono. .. (TiM)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top